Sajian Informasi Faktual dan menarik

Blog ini menyajikan semua informasi kegiatan Tenaga Pendamping di Kecamatan Bone.

Sajian Informasi Faktual dan menarik

Blog ini menyajikan semua informasi kegiatan Tenaga Pendamping di Kecamatan Bone.

Sajian Informasi Faktual dan menarik

Blog ini menyajikan semua informasi kegiatan Tenaga Pendamping di Kecamatan Bone.

Sajian Informasi Faktual dan menarik

Blog ini menyajikan semua informasi kegiatan Tenaga Pendamping di Kecamatan Bone.

Sajian Informasi Faktual dan menarik

Blog ini menyajikan semua informasi kegiatan Tenaga Pendamping di Kecamatan Bone.

Sajian Informasi Faktual dan menarik

Blog ini menyajikan semua informasi kegiatan Tenaga Pendamping di Kecamatan Bone.

Senin, 06 April 2026

Rakor TPP Cluster Bone Pesisir

 TPP KECAMATAN BONE

Rapat Koordinasi Kluster Bone Pesisir

Tanggal 06 April 2026

Tempat Pelaksanaan Desa Tihu Kecamatan Bone Pantai. 

Peserta Adalah TTP Kecamatan  Bone Pantai, Bulawa, Bone Raya dan Bone

1. Tujuan Kunjungan Lapangan

Kunjungan ini bertujuan untuk:

- Mengidentifikasi dan memfasilitasi musyawarah pertanggungjawaban BUMDES.

- Mengumpulkan data terkait ketahanan pangan.

- Memastikan penyaluran dana desa dan BLT berjalan sesuai rencana

- Meningkatkan pemahaman tentang pembuatan website/blogspot pemerintah desa.

- Menyusun rekomendasi untuk perbaikan dan tindak lanjut.

2. Hasil Kunjungan Lapangan

- Identifikasi Musyawarah BUMDES: Beberapa desa telah melaksanakan musyawarah, namun masih memerlukan bantuan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.

- Ketahanan Pangan: Data ketahanan pangan menunjukkan adanya potensi peningkatan produksi lokal, tetapi ada kebutuhan mendesak untuk pelatihan dan pendampingan.

- Penyaluran Dana Desa: Proses penyaluran tahap pertama berjalan baik, meskipun ada kekeliruan dalam penginputan data penerima BLT.

- Progres Website Blogspot: Baru 20 desa dari 160 desa di Kabupaten Bone Bolango yang memiliki website/blogspot, menunjukkan perlunya sosialisasi lebih lanjut

- Hasil lengkap Kunjungan Lapangan ada dalam laporan setelah poin Rekomendasi dalam Resume Hasil Rakor.



3. Permasalahan dan Tindak Lanjut Penyelesaiannya

- Penginputan Data BLT: Terdapat kesalahan dalam jumlah penerima yang melebihi kuota. Tindak lanjut perlu dilakukan dengan verifikasi dan koreksi data sebelum batas waktu review pada 6 April 2026.

- Keterlambatan Website Desa: Hanya 20 desa yang memiliki website. Rekomendasi sosialisasi dan pelatihan lebih intensif kepada pendamping dan pemerintah desa.

- Pemeringkatan Bumdesa: Perlu perhatian lebih dari semua pihak untuk memastikan sistem pemeringkatan berjalan efektif.


4. Rekomendasi

- Kepada Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat: Lakukan pendampingan lebih intensif untuk meningkatkan kapasitas pendamping desa dalam penginputan data dan pengelolaan BUMDES.

- Kepada Pendamping Desa: Tingkatkan komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah desa untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lancar dan sesuai dengan rencana.

- Kepada Pendamping Lokal Desa: Fokus pada sosialisasi dan pelatihan pembuatan website/blogspot, serta pengumpulan data yang akurat untuk pemanfaatan dana desa.


Resume Hasil Rakor:

A. Pembukaan:

1. Korkab Ahmad Nanang Kadir 

Materi Awal Korkab Nanang Kadir.

On the Job Training Mekanisme dan Sistem Laporan Pertanggungjawaban Bumdesa

Ringkasan materi:

laporan pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes mencakup transparansi keuangan, kinerja operasional, dan kepatuhan administratif. LPJ wajib memuat posisi keuangan (neraca), laporan laba-rugi, laporan arus kas, serta perubahan ekuitas, yang dipaparkan dalam musyawarah desa sebagai bentuk akuntabilitas.

Indikator Utama Laporan Pertanggungjawaban BUMDes:

a. Laporan Keuangan Komprehensif (Akuntabilitas):

- Neraca/Laporan Posisi Keuangan: Menampilkan nilai aset, kewajiban, dan ekuitas BUMDes.

- Laporan Laba/Rugi: Menunjukkan pendapatan dan pengeluaran, serta keuntungan/kerugian bersih.

- Laporan Arus Kas: Mencatat aliran masuk dan keluar kas operasional.

- Catatan atas Laporan Keuangan: Penjelasan detail dari angka-angka keuangan.

b. Kinerja Operasional dan Keberhasilan:

- Pencapaian Target: Perbandingan hasil realisasi dengan perencanaan kerja awal.

- Perkembangan Unit Usaha: Jumlah unit usaha aktif, penambahan aset, dan perluasan jaringan.

- Kontribusi PADesa: Jumlah Pendapatan Asli Desa yang dihasilkan.

c. Transparansi dan Kepatuhan (Adminstratif):

- Dokumentasi Resmi: Adanya berita acara musyawarah, susunan pengurus, dan dasar hukum pembentukan.

- Evaluasi Kinerja: Analisis tantangan yang dihadapi dan perbaikan di periode berikutnya.

Sistematika LPJ BUMDes Umumnya terdiri dari pendahuluan (visi/misi), laporan umum pengelolaan, rincian keuangan, permasalahan/evaluasi, serta penutup.

2. Sambutan Korwil Farid Hubu

- Pendamping perlu keseriusan dalam tugas pendampingan termasuk media sosial

- Validasi data terkait dengan pemanfaatan dana desa tahun 2025

- Progress data input pemanfaatan dana dana desa provinsi Gorontalo tahun 2025 secara kuantitatif sebesar 99,21% dan capaian realisasi dana sebesar 88%

- Masih terdapat data BNBA KPM BLT DD yang masih keliru dalam penginputan khususnya tahun 2026 untuk triwulan pertama.

- Masih terdapat data penerima BLT yang lebih dari jumlah kuota APBDes

- Evkin akan ada sosialisasi khusus untuk input ke dalam aplikasi evaluasi kinerja pendamping tahun 2026

- Masih terdapat beberapa kekeliruan dalam penetapan satuan suatu kegiatan khusussunya sarana prasarana desa daam input data tahun 2025

- Data Penerima BLT harus sinkron dengan data BNBA 

- Website desa atau blogspot diharapkan desa dan pendamping memposting seluruh kegiatan ke dalam website atau blogspot tersebut

- Rakor diharapkan tidak selesai saat rakor tapi ada tindak lanjut di lapangan oleh pendamping desa dan endamping local desa

- Data pemanfaatn dana desa untuk tahun 2026 akan di kirim setiap hari Senin oleh Kabupaten ke Provinsi.

3. TAPM Provinsi Hasan Mohamad.

- Perilaku setiap manusia selalu berbeda termasuk di dalamnya pendamping desa dalam memfasilitasi kegiatan desa.

- Laporan Penanganan dan Pemgaduan Masalah masih bersifat stagnan atau belum terlalu ada perubahan signifikan

- Masalah yang disampaikan Adalah masalah yang sifatnya perlu penanganan khusus dan membutuhkan waktu yang lama serta melibatkan beberapa pihak

- Karakter manusia ada yang hanya suka mengatur dan tidak mau diatur, ada juga yang hanya suka diatur dan tidak mau mengatur, dan ada juga yang tidak mau diatur dan tidak juga mengatur

- Kinerja seseorang akan sangat mempengaruhi karakter yang ada dalam individu tersebut

- setiap manusia punya jiwa intim, memiliki jiwa stabil, jiwa cermat

- setiap prilaku kita akan berdampak individu, social dan keluarga.

B. Laporan Progress Kegiatan Pendampingan

1. Kecamatan Bone Pantai : 13 Desa

- Identifikasi dan Fasilitasi Musyawarah Pertanggungjawaban BUMDES:  4 Desa sudah,  9 desa belum, masalah belum  ada pertemuan awal di desa target 30 April 2026 

- Informasi Ketahanan Pangan 2025 dan 2026: 13 Desa sudah 100%

- Penyaluran Dana Desa tahap ke-1 tahun 2026: 13  Desa sudah, 1  desa belum, target 30 April 2026

- Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 : 9 Desa sudah, 1  desa belum target   20   April 2026

- Kelengkapan BNBA KPM BLT Dana Desa: 5 Desa sudah, 8  desa belum, target   30   April 2026

- Informasi Progres Fasilitasi Pembuatan Website Blogspot Pemerintah Desa: 1 Desa sudah, 12  desa belum, masalah belum ada pemhaman tentang pentingnya blogspot  target  30    April 2026

- Progres  Input Pemanfaatan Dana Desa tahun 2025: 13 Desa sudah 100%

- Informasi Fasilitasi Laporan Kinerja BPD: 0 Desa sudah, 13 desa belum, masalah belum ada desa yang menyiapkan laporan  target 30 April 2026

- Identifikasi Penanganan masalah di Desa: tidak ada

- Informasi Pembangunan Gerai KDKMP: 4 Desa sudah (Tihu, Bulingala Utara, Tunas Jaya dan Batu hijau)  9 desa belum karena tidak adanya lahan

- Pertanyaan sebagai Bahan Diskusi Rapat Koordinasi: Belum Ada.

2. Kecamatan Bone :   14 Desa

- Identifikasi dan Fasilitasi Musyawarah Pertanggungjawaban BUMDES: progress per hari ini akan melaksanakan 6 Desa, yakni Desa Monano, Taludaa, Cendana Putih, Inogaluma  dan Desa Mooduliyo, dan sisanya On Proses, target Minggu ini akan di selesaikan

- Informasi Ketahanan Pangan 2025 dan 2026:, 12 desa sudah, 2 desa belum ketahanan Pangan, pada umumnya dianggarkan, hanya saja belum di sepakati apakah ini ke Bumdes atau dilakasanakan pemerintah Desa dengan melibatkan Lembaga ekonomi lainnya , 5 desa sudah melakukan kegiatan ketahanan pangan tahun 2025.

- Penyaluran Dana Desa tahap ke-1 tahun 2026: 13 desa suda, 1 desa belum untuk salur Dana Desa di kecamatan Bone tinggal 1 Desa, yakni Desa Waluhu

- Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026, Penyaluran BLT sudah 3 Desa, yakni Desa Inogaluma, Desa tumbuh Mekar dan Desa Monano, 11 desa belum.

- Kelengkapan BNBA KPM BLT Dana Desa: Kelengkapan BNBA dari 14 Desa, 12 desa sudah dan tingga 2 Desa yang belum mengirimkan Data BNBAnya yakni Desa Sogitia dan Desa Waluhu

- Informasi Progres Fasilitasi Pembuatan Website Blogspot Pemerintah Desa: Dari 14 Desa, yang sudah membuat Web site Desa sudah 8 Desa, yakni, Desa Monano, Cendana Putih, Tumbuh Mekar,Inogaluma, Bilolandunga Masiaga, Waluhu, desa permata dan masih Tersisa 6 Desa

- Progres  Input Pemanfaatan Dana Desa tahun 2025: Input Dana Desa Tahun 2025 14 Desa Kecamatan Bone selesai

- Informasi Fasilitasi Laporan Kinerja BPD: Untuk Fasilitasi Laporan Kinerja BPD 14 Desa Sudah di fasilitasi tinggal menunggu pelaksanaan,

- Identifikasi Penanganan masalah di Desa, Untuk Penangan Masalah di Desa sampai dengan Saat ini sudah di selesaikan di Desa

- Informasi Pembangunan Gerai KDKMP: pembanguna Gerai hanya ada 1 Desa yang pembangunannya sudah mencapai 80 % dan sisanya masih terkendala pada pembebasan lahan

- Pertanyaan sebagai Bahan Diskusi Rapat Koordinasi: belum ada 


3. Kecamatan Bone Raya : 10  Desa

- Identifikasi dan Fasilitasi Musyawarah Pertanggungjawaban BUMDES: 2  Desa sudah, 8  desa belum, masalah masih persiapan  target  30 April 2026 

- Informasi Ketahanan Pangan 2025 dan 2026: 10 Desa sudah 100%

- Penyaluran Dana Desa tahap ke-1 tahun 2026: 9 Desa sudah, 1 desa belum mootawa, masalah pergantian pengurus bumdesa  target 20 April 2026

- Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 : 8 Desa sudah, 2  desa belum desa otawa dan Pelita Jaya target   20   April 2026

- Kelengkapan BNBA KPM BLT Dana Desa: 10 Desa sudah 100%

- Informasi Progres Fasilitasi Pembuatan Website Blogspot Pemerintah Desa: 1 Desa sudah (tombulilato),  9 desa belum, masalah belum memahami Teknik dan manfaat blogspot,  target  30 April 2026

- Progres  Input Pemanfaatan Dana Desa tahun 2025: 10 Desa sudah 100%

- Informasi Fasilitasi Laporan Kinerja BPD: 0 Desa sudah, 10  desa belum, masalah belum melakukan pertemuan persiapan.

- Identifikasi Penanganan masalah di Desa: Desa Tombulilato Dana Tahun 2018 tidak dapat dipertangngjawavkan sebesar 99 juta. Desa bunga pertangunggungjawaban bumdesa belum  ada

- Informasi Pembangunan Gerai KDKMP: 2 Desa sudah Desa Bunga dan Laut Biru,   desa belum, masalah tidak ada lahan.

- Pertanyaan sebagai Bahan Diskusi Rapat Koordinasi: belum ada

4. Kecamatan Bulawa :  9  Desa

- Identifikasi dan Fasilitasi Musyawarah Pertanggungjawaban BUMDES:   0 Desa sudah,  9 desa belum, target 30 April 2026 

- Informasi Ketahanan Pangan 2025 dan 2026: 6 Desa sudah, 3 desa belum, masalah pengurus bumdes tidak aktif o realaisai Ketapang pinomntiga ke Gaji belum   target 30 April 2026 

- Penyaluran Dana Desa tahap ke-1 tahun 2026: 9 Desa sudah 100%, 

- Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 : 3 Desa sudah, 6 desa belum, target      20 April 2026

- Kelengkapan BNBA KPM BLT Dana Desa: 9 Desa sudah 100%, 

- Informasi Progres Fasilitasi Pembuatan Website Blogspot Pemerintah Desa: 0 Desa sudah, 9  desa belum, masalah belum   target 30 April 2026

- Progres  Input Pemanfaatan Dana Desa tahun 2025: 9 Desa sudah 100%

- Informasi Fasilitasi Laporan Kinerja BPD: 1 Desa sudah,   8 desa belum, masalah masih melalukan persiapan, target 30 April 2026

- Identifikasi Penanganan masalah di Desa: terdapat satu desa yaitu desa Pinomontiga mengalihkan dana ketahanan pangan tahun 2025 pada kegian lain.

- Informasi Pembangunan Gerai KDKMP: 1 Desa sudah Kaidundu Barat, 8  desa belum, masalah belum   target      April 2026

- Pertanyaan sebagai Bahan Diskusi Rapat Koordinasi: belum ada.

C. Solusi dan Materi TAPM

1. TAPM Kabupaten Asep Nurdin

- Review Data Input Pemanfaatan Dana Desa 2025: Fokus pada kualitas laporan yang disusun, memastikan bahwa setiap detail disampaikan dengan akurat dan transparan.

- Identifikasi Data Media Sosial: Penting untuk mengidentifikasi dan menganalisis kehadiran media sosial baik untuk pendamping desa maupun desa itu sendiri, guna meningkatkan interaksi dan penyebaran informasi.

- Media Sosial Konvensional: Semua desa telah memanfaatkan platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Twitter, namun masih terdapat kekurangan dalam pembuatan website atau blogspot untuk beberapa desa.

- Pembuatan RKTL: Pendamping desa diharapkan segera menyusun Rencana Kerja Tahunan Lokal (RKTL), termasuk penentuan Penanggung Jawab Kegiatan (PIC) dan jadwal pelaksanaan.

- Jenis Kegiatan: Kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi penyusunan rencana kegiatan, pelatihan atau on-the-job training di desa, pembuatan website atau blogspot, serta evaluasi pelaksanaan kegiatan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi.

2. TAPM Kabupaten Ramon Lakadjo

- Pemeringkatan BUMDesa: Pemeringkatan BUMDesa menjadi kewajiban yang harus didampingi dan difasilitasi oleh pendamping desa, sesuai dengan PP No 11, Permendesa No 3 Tahun 2012, dan Kepmendesa No 145 Tahun 2022.

- Format 115 BUMDesa: Format ini akan menjadi data dasar untuk analisis dan mempermudah penginputan pemeringkatan BUMDesa.

- Tanggung Jawab Pendamping Desa: Pendamping Desa bertanggung jawab atas fasilitasi pemeringkatan BUMDesa hingga tanggal 18 April 2026.

- Sistem Pemeringkatan: Detail sistem pemeringkatan BUMDesa dapat diakses melalui panduan yang tersedia, serta simulasi di media sosial seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan Facebook.

- Regulasi Terkait BUMDesa: Seluruh regulasi telah disampaikan melalui grup WhatsApp TPP, memastikan semua pihak mendapatkan informasi yang diperlukan.

3. TAPM Kabupaten Nanang Kadir

- Input Sistem Pemeringkatan BUMDesa: Proses pemeringkatan harus dilakukan melalui aplikasi yang dapat diakses di [link ini](https://bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan/).

- Tutorial Aplikasi: Pendamping desa diharapkan untuk memberikan tutorial langsung mengenai penggunaan aplikasi tersebut agar proses pemeringkatan dapat dilakukan dengan baik.

- Tugas Utama Pendamping Desa: Pendamping desa bertanggung jawab untuk memfasilitasi persiapan dokumen, membimbing pengisian borang (kuesioner) pemeringkatan, memverifikasi data lapangan, dan menganalisis hasil untuk peningkatan status BUMDesa (Pemula, Berkembang, Maju, Desa Berdaya) sesuai dengan regulasi yang ada. 

Dengan pemahaman dan pelaksanaan yang tepat terhadap setiap poin di atas, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan dana desa serta pengembangan BUMDesa dapat lebih efektif dan berkelanjutan

Sabtu, 22 November 2025

Rakorev Pemerintah Kecamatan Bone dengan Pengurus dan Pengawas Bumdes

Rakorev Pemerintah Kecamatan Bone dengan Pengurus dan Pengawas Bumdes  Kecamatn Bone

Kegiatan ini dlaksanakan untuk menidentifikasi kegiatan ketahana Pangan Desa di Kecamatan Bone Tahun 2025 yang di danai Dana Desa 20% Dimana sekarang ini sudah memasuki bulan desember dan dari 14 Desa yang ada di Kecamatan Bone baru ada 4 Desa yang sudah melaksanakan kegiatan ketahana pangan, oleh karena itu maka atas inisiatif Pendamping Desa dan pemerintah Kecamatan Bone untuk melakukan rapat koordinasi, evaluasi dan identifikasi masalah kendala terkait dengan Desa yang belum melaksanakan ketahan pangan.

Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Koordinato Tenaga Ahli Kabupaten Bone Bolango yakni bapak Ahmad Nanang Kadir.S.Si, M.Pd sekaligus sebagai pemateri utama dalam kegiatan dimaksd.

By Arman Adam

Maka selanjutnya ada beberapa hal yang menjadi focus rapat koordinasi dan evaluasi ini yakni :

A.      Tujuan Kunjungan

-          Mengevaluasi Desa atas kegiatan ketahana pangan

-          Mengidentifikasi terkait dengan laporan keuangan Bumdesa

B.      Hasil Kunjungan

-          Dari hasil identifikasi dan evaluasi maka masih ada beberapa desa yang belum berkegiatan karena

a.       Belum memiliki NIB

b.       Belum membuat rekening setelah revitalisasi

c.       Belum membuat RPD serta agenda kerja ketahan pangan

-          Ada beberpa Bumdesa yang kurang memahami tentang pengelolaan keuangan Bumdes

By Arman

C.      Solusi yang ditawarkan

-          Menawarkan pengurus Bumdes untuk menjadwalkan kegiatan pelengkapan dokumen administrasi Bumdes, dari pembuatan NIB, BPWP,Berita Acara, Perdes penyertaan Modal dan sebagainya

-          Menawarkan pengurus untuk melakukan rapat Bersama BPP, BPD , Penasihat dan Pengawas untuk membuat RPD dan jawan kegiatan ketahana pangan

D.      Rekomondasi

-          Meminta Kepala Desa melalui Camat untuk menseriusi kegiatan persiapan kegiatan ketahanan pangan desa yang kemudian akan di fasilitasi oleh pendamping Desa

Meminta kepala Desa melalui cama untuk mengikutkan semua pengurus Bumdes dalam kegiatan Peningkatan kapasitas Teknik pelaporan dan penyusunan Laporan pertanggung jawaban Bumdes

Jumat, 14 November 2025

Bimtek dari BPP Untuk Petani Cabai dalam kegiatan ketahanan Pangan Desa

 Latar belakang kegiatan Bimbingan Teknis dalam bentuk Sekolah Lapang untuk petani cabai adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan produktivitas petani melalui pendekatan pembelajaran langsung di lapangan. Program ini seudah menjadi bagian dari tahapan program ketahanan pangan Desa sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Tertinggal Nomor 3 tahun 2024  klik disini dirancang sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi petani cabai, seperti rendahnya hasil panen, serangan hama, dan kurangnya akses terhadap teknologi pertanian terbaru.

Foto by Arman
By Arman Adam
Tujuan dan Latar Belakang Bimbingan Teknis  Sekolah Lapang untuk budi daya cabai

Berikut adalah latar belakang utama pelaksanaan kegiatan Bimbengan Teknis dalam bentuk Sekolah Lapang  bagi petani cabai:

-          Produktivitas cabai yang rendah:

Banyak petani mengalami hasil panen yang tidak optimal karena teknik budidaya yang belum sesuai standar atau kurang efisien.

-          Serangan hama dan penyakit:

Cabai rentan terhadap berbagai hama seperti thrips dan penyakit seperti antraknosa. Bimbengan Teknis Dalam Bentuk Sekolah Lapang  membantu petani mengenali dan mengendalikan masalah ini secara tepat.

-          Kurangnya pengetahuan tentang varietas unggul:

Petani sering kali belum mengetahui varietas benih cabai yang sesuai dengan kondisi lokal. Bimbengan Teknis Dalam Bentuk Sekolah Lapang  memperkenalkan benih unggul dan teknik pemilihannya.

-          Minimnya akses terhadap teknologi dan informasi: Bimbengan Teknis Dalam Bentuk Sekolah Lapang    menjadi sarana transfer teknologi pertanian terbaru, termasuk penggunaan pupuk, pestisida nabati, dan sistem irigasi yang efisien

-          Peningkatan kapasitas petani secara partisipatif: Bimbengan Teknis Dalam Bentuk Sekolah Lapang    mendorong pembelajaran aktif melalui diskusi, praktik langsung, dan pemecahan masalah bersama, bukan sekadar penyuluhan satu arah.

-          Penguatan kelembagaan petani: Bimbengan Teknis Dalam Bentuk Sekolah Lapang  juga bertujuan membentuk kelompok tani yang solid dan mampu mengakses program pemerintah serta pasar secara lebih baik.

By Arman Adam
Dalam Kegiatan Ketahanan Pangan, Program kegiatan Desa yang didanai Dana Desa tahun 2025, kegiatan ini menjadi bagian terpenting dari tahapan pelaksanaan kegiatan ketahana pangan Desa

Kegiatan ketahanan pangan di kecamatan bone itu sudah di mulai sejak bulan september, dan dari 14 Desa yang ada, 4 diantaranya sudah melaksanakan kegiatan ketahanan pangan tersebut diantaranya, Desa Inogaluma, Desa permata, Desa Taludaa, dan Desa Masiaga, dan dari 4 desa yang sudah berkegiatan tersebut, baru 2 Desa yang sudah melakukan Bimbingan Teknik dalam bentuk Sekolah lapang ke Unit usaha pertanian yakni Desa Taludaa dan Desa Permata,

Rabu, 29 Oktober 2025

Penetapan Perubahan RPJMDES Desa Permata Tahun 2025


Pendamping Desa Kecamatan Bone

     Penetan Perubahan RPJMDES Desa Permata Tahun 2025 merupakan kegiatan adalah Kegiatan penetapan  perubahan RPJMDes dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) setelah mendapat persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. Perubahan ini biasanya disebabkan oleh penyesuaian masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, namun bisa juga karena perubahan prioritas pembangunan atau kebutuhan baru di desa.

copy right arman adam

        Kegiatan Perubahan pada Tahun ini dikarenakan oleh perubahan kebijakan daerah setelah terpilihnya Kepala Daerah masa jabatan 2025-2030, dan dalam tahapan ini, proses penetapan itu melewati beberapa tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku diantaranya :

  1.  Tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Latar Belakang Perubahan RPJM Desa
  • Dasar hukum utama: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Perubahan penting: Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, sehingga RPJM Desa juga harus mencakup periode 8 tahun.
  • Perubahan ini menuntut penyesuaian RPJM Desa agar selaras dengan visi-misi kepala desa dan arah pembangunan nasional.
2. Tahapan Musrenbangdesa Perubahan RPJM Desa
  • Evaluasi RPJM Desa sebelumnya
  • Pemerintah desa bersama BPD dan tim penyusun mengevaluasi capaian RPJM Desa lama.
  • Identifikasi program yang belum terlaksana dan tantangan pembangunan.
  • Pengumpulan Data dan Aspirasi Melalui survei, diskusi kelompok, dan konsultasi publik. Fokus pada kebutuhan masyarakat dan potensi desa.
Pelaksanaan Musrenbangdesa adalah Forum musyawarah terbuka yang melibatkan:
- Pemerintah desa
- BPD
- Tokoh masyarakat
- Perwakilan perempuan, pemuda, dan kelompok rentan
- Membahas dan menyepakati rancangan perubahan RPJM Desa.
- Hasil Musrenbangdesa dituangkan dalam rancangan Peraturan Desa.
- Disahkan oleh kepala desa dan BPD sebagai Perdes RPJM Desa yang baru.

3. Catatan Penting
- Musrenbangdesa bukan hanya formalitas, tapi wadah partisipatif untuk memastikan pembangunan desa sesuai kebutuhan warga.

Sesuai dengan tahapan dalam peraturan tentang Tahapan perencanaan Desa maka setelah Pelakasanaan Musrenbangdesa adalah tahapan pembahasan dan penyepakatan Rancangan Perdes tentang Perubahan RPJM Desa.


Senin, 20 Oktober 2025

Rapat Koordinasi RDS Desa Mooduliyo

Tujuan rapat koordinasi tenaga pendamping dan Rumah Desa Sehat untuk persiapan Rembuk Stunting adalah untuk menyatukan persepsi, menyusun rencana aksi bersama, dan mengidentifikasi permasalahan stunting di tingkat desa, serta meningkatkan peran aktif semua pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting. Rapat ini menjadi forum untuk menyamakan langkah, mengevaluasi program yang sudah berjalan, dan merencanakan strategi intervensi yang lebih efektif. 

A. Tujuan utama rapat koordinasi:

  1. Menyamakan persepsi dan langkah: Memastikan semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang permasalahan stunting dan tujuan penanganannya.
  2. Menyusun rencana aksi: Merumuskan rencana aksi yang terpadu dan konkret untuk pencegahan dan penanganan stunting di desa.
  3. Mengidentifikasi permasalahan: Memetakan permasalahan stunting secara spesifik di tingkat desa berdasarkan data yang ada, seperti dari Posyandu atau Puskesmas.
  4. Meningkatkan peran serta: Mendorong keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat desa, seperti aparat desa, kader, dan RT/RW, untuk bersama-sama mengatasi stunting.
  5. Mengevaluasi dan merencanakan: Menjadi sarana untuk mengevaluasi program stunting yang sudah berjalan dan menyusun langkah-langkah untuk periode selanjutnya.

Gambar by Arman Adam

Hasil yang diharapkan dari rapat koordinasi tenaga pendamping dan Rumah Desa Sehat untuk persiapan Rembuk Stunting adalah tersusunnya rencana aksi terpadu dan terintegrasi untuk mencegah dan menangani stunting di tingkat desa, yang mencakup penajaman program, alokasi anggaran, dan peningkatan partisipasi masyarakat. Selain itu, rapat ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antar pihak, mengevaluasi capaian sebelumnya, serta memetakan kendala dan solusi spesifik seperti peningkatan edukasi dan ketersediaan sarana prasarana. 

B. Hasil yang diharapkan dalam beberapa poin utama:

Rencana Aksi Terpadu:

Terbentuknya rencana aksi yang jelas untuk menurunkan angka stunting, yang mencakup kegiatan spesifik untuk 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), seperti pemberian makanan tambahan (PMT), layanan kesehatan, dan penyediaan sarana prasarana.

Penguatan Koordinasi dan Kolaborasi: 

Terjalinnya sinergi yang kuat antara pemerintah desa, tenaga pendamping, Rumah Desa Sehat (RDS), kader kesehatan, dan masyarakat dalam upaya percepatan penurunan stunting secara berkelanjutan.

Evaluasi dan Penajaman Program: 

Evaluasi terhadap capaian program stunting di tahun sebelumnya dan penajaman strategi untuk tahun mendatang, termasuk identifikasi kendala seperti kepatuhan penerimaan gizi atau kurangnya kesadaran masyarakat.

Peningkatan Kapasitas dan Pemberdayaan:

Peningkatan kapasitas kader dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama ibu balita, dan pemberdayaan masyarakat untuk lebih aktif dalam pencegahan stunting.

Pengalokasian Sumber Daya:

Identifikasi kebutuhan anggaran dan sumber daya lainnya yang bisa dikelola oleh desa untuk mendukung pelaksanaan program stunting, misalnya melalui Dana Desa.

Peningkatan Akses dan Layanan:

Peningkatan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan seperti imunisasi dan konsultasi gizi, serta pengadaan alat kesehatan di posyandu untuk mendukung pemantauan kesehatan balita dan ibu hamil

    Kesimpulan rapat koordinasi tenaga pendamping dan Rumah Desa Sehat (RDS) untuk persiapan Rembuk Stunting adalah kesepakatan untuk memperkuat kolaborasi, menyusun rencana aksi terpadu, meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan (seperti timbangan, alat kesehatan), serta meningkatkan edukasi dan intervensi langsung untuk pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa. Ini mencakup penentuan program prioritas yang didanai Dana Desa, seperti pemberian makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil, penyediaan jamban sehat, jaminan kesehatan, dan penyelenggaraan PAUD. 

1. Rencana aksi terpadu dan prioritas kegiatan

  • Penetapan Program Prioritas: Menyepakati program prioritas untuk pencegahan stunting menggunakan Dana Desa, yang mencakup layanan kesehatan ibu dan anak (KIA), konseling gizi, sanitasi, perlindungan sosial, dan PAUD.
  • Pemberian Makanan Tambahan (PMT): Merencanakan pemberian PMT untuk balita stunting (misalnya susu, telur, daging) dan untuk ibu hamil serta balita di Posyandu (misalnya susu, kacang hijau, puding).
  • Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya ibu hamil dan remaja putri, mengenai pentingnya gizi dan pola asuh yang baik untuk mencegah stunting. 

2. Peningkatan sarana dan prasarana 

  • Pengadaan Peralatan Posyandu: Mengalokasikan dana untuk pengadaan sarana dan prasarana posyandu, seperti baby scale, timbangan digital, antropometri, meja posyandu, dan buku administrasi.
  • Pengadaan Alat Kesehatan Lain: Mengusulkan pengadaan alat tes gula darah, kolesterol, dan asam urat untuk Posbindu.
  • Penyediaan Jamban Sehat: Merencanakan penyediaan jamban sehat di rumah tangga untuk meningkatkan sanitasi. 

3. Evaluasi dan pemantauan

  • Evaluasi Berkala: Melakukan evaluasi berkala terhadap data kesehatan, misalnya penimbangan balita yang tidak naik selama tiga bulan, untuk diidentifikasi sebagai kasus yang perlu perhatian lebih.
  • Pendataan yang Akurat: Memastikan data yang didapatkan di lapangan adalah data yang akurat dan terstruktur untuk menjadi dasar perencanaan program.
  • Penguatan Peran Kader: Menekankan peran aktif kader kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam membantu pelaksaaan program dan edukasi kepada masyarakat.

Sabtu, 18 Oktober 2025

Memahami Tahapan Penyusunan RKP Desa yang Efektif dan Partisipatif

Memahami Tahapan Penyusunan RKP Desa yang Efektif dan Partisipatif
RKP Desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program kerja dan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran.
Sebagai turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), RKP Desa disusun dengan mengacu pada arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan untuk jangka menengah 6 tahun.
Namun, penyusunan RKP Desa juga perlu memperhatikan perkembangan situasi terkini, baik kondisi internal desa maupun kebijakan pembangunan dari pemerintah di level kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Proses penyusunan RKP Desa yang ideal mensyaratkan keterlibatan aktif segenap pemangku kepentingan mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga seluruh elemen masyarakat.




Aspirasi dan usulan dari bawah (bottom-up) perlu digali dan diakomodir, untuk kemudian dipadukan secara harmonis dengan program/kegiatan dari atas (top-down).
Melalui musyawarah desa yang inklusif, RKP Desa diharapkan dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus berkontribusi dalam pencapaian sasaran pembangunan yang lebih luas.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai tahapan-tahapan krusial dalam penyusunan RKP Desa. Mulai dari pembentukan tim penyusun, penyelarasan program, penyusunan rancangan, hingga penetapan RKP Desa melalui musyawarah desa.
Pemahaman yang baik tentang alur penyusunan ini penting bagi aparatur desa dan segenap pihak yang terlibat, agar dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan aplikatif.

Apa itu RKP Desa dan Mengapa Penting?

Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan desa yang sangat penting. RKP Desa adalah penjabaran dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 1 tahun
Tujuan disusunnya RKP Desa adalah sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun program kerja dan kegiatan pembangunan selama setahun ke depan. RKP Desa juga menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Melalui penyusunan RKP Desa yang baik, pembangunan di desa dapat dilaksanakan secara terarah, efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, penyusunan RKP Desa yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat dapat meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab warga terhadap pembangunan di desanya.

Tahapan Penyusunan RKP Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 yang diubah dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2023, berikut adalah tahapan dalam penyusunan RKP Desa:
1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Langkah pertama dalam penyusunan RKP Desa adalah membentuk Tim Penyusun RKP Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Tim ini beranggotakan paling sedikit 7 orang dengan komposisi:

Kepala Desa sebagai Pembina; 
Ketua tim yang dipilih berdasarkan kemampuan dan keahlian; 
Sekretaris yang ditunjuk ketua; 
Anggota yang terdiri dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan unsur masyarakat lainnya seperti tokoh masyarakat, kelompok perempuan, kelompok pemuda, dan lain-lain.
Tim Penyusun RKP Desa harus memiliki perwakilan perempuan minimal 30%. Tim ini bertugas menyusun rancangan awal RKP Desa dan memfasilitasi musyawarah desa.

2. Pencermatan Pagu Indikatif dan Penyelarasan Program/Kegiatan

Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan terhadap pagu indikatif atau perkiraan anggaran yang akan diterima desa pada tahun depan, baik dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, maupun sumber lain.
Selain itu, tim juga menyelaraskan program/kegiatan pembangunan yang masuk ke desa dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Hal ini penting agar program/kegiatan di RKP Desa selaras dan tidak tumpang tindih dengan program dari pemerintah di atasnya

3. Pencermatan Ulang RPJMDes

im Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan kembali terhadap dokumen RPJMDes yang menjadi pedoman utama penyusunan RKP Desa.
Pencermatan dilakukan untuk memastikan program/kegiatan yang diusulkan di RKP Desa sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan jangka menengah desa.
Selain itu, pencermatan juga dilakukan terhadap: 
Hasil evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
Data perkembangan desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM); 
Masukan dari masyarakat desa tentang program/kegiatan yang dibutuhkan

4. Penyusunan Rancangan RKP Desa

Berdasarkan hasil pencermatan di atas, Tim Penyusun RKP Desa menyusun rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa). Rancangan memuat uraian tentang:
Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; 
Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang akan dilaksanakan 
Kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, swadaya masyarakat, dan sumber lain; 
Rencana kegiatan yang akan diusulkan ke pemerintah kabupaten/kota melalui Musrenbang Kecamatan

5.Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa


Rancangan RKP Desa yang telah disusun kemudian dibahas dalam musyawarah desa yang dipimpin Kepala Desa. Musyawarah diikuti BPD, perangkat desa, dan perwakilan kelompok masyarakat.
Tujuan musyawarah adalah menyepakati prioritas program/kegiatan yang akan dituangkan dalam RKP Desa berdasarkan pagu indikatif.
Pembahasan dilakukan per bidang, seperti bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.
Musyawarah desa menghasilkan berita acara kesepakatan dan rancangan akhir RKP Desa. Berita acara ditandatangani Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat.

6.Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa

Rancangan RKP Desa hasil musyawarah desa sebelumnya selanjutnya ditetapkan melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan BPD. Dalam musyawarah ini, rancangan RKP Desa ditetapkan menjadi RKP Desa melalui Peraturan Desa.
Kepala Desa dan Ketua BPD menandatangani Peraturan Desa tentang RKP Desa. RKP Desa inilah yang akan menjadi acuan pemerintah desa dalam melaksanakan program/kegiatan selama setahun ke depan.

Prinsip-Prinsip Penyusunan RKP Desa

Dalam penyusunan RKP Desa, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Partisipatif 

Penyusunan RKP Desa harus melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif, baik dalam pengajuan usulan maupun pengambilan keputusan. 

Aspirasi semua kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas harus didengarkan dan dipertimbangkan.

2. Transparan 

Seluruh tahapan dan informasi dalam penyusunan RKP Desa harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Rancangan RKP Desa perlu diinformasikan secara luas melalui papan informasi, website desa, atau media lainnya.

3. Akuntabel 

Penyusunan RKP Desa harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun substansi. 

Program/kegiatan yang diusulkan harus sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat serta didukung sumber anggaran yang jelas.

4. Keberlanjutan 

RKP Desa disusun dengan memperhatikan keberlanjutan program dalam jangka panjang. 

Program/kegiatan yang direncanakan harus mendukung upaya pelestarian lingkungan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan kapasitas pemerintahan desa secara berkelanjutan.

Integrasi RKP Desa dengan Pencapaian SDGs Desa

Salah satu perkembangan penting dalam pedoman penyusunan RKP Desa terbaru adalah perlunya menyelaraskan program/kegiatan desa dengan upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa (SDGs Desa).

SDGs Desa merupakan turunan dari SDGs nasional yang terdiri dari 18 tujuan. Dalam menyusun RKP Desa, pemerintah desa perlu mengidentifikasi setiap program/kegiatan akan berkontribusi pada tujuan SDGs Desa yang mana. Misalnya:

Program pelatihan menjahit bagi perempuan desa berkontribusi pada tujuan SDGs Desa ke-5 yaitu keterlibatan perempuan desa; 
Kegiatan pembuatan saluran irigasi berkontribusi pada tujuan SDGs Desa ke-2 yaitu desa tanpa kelaparan dan ke-6 yaitu desa layak air bersih; 
Kegiatan posyandu dan penyuluhan kesehatan berkontribusi pada tujuan SDGs Desa ke-3 yaitu desa sehat dan sejahtera.
Dengan mengintegrasikan RKP Desa dan SDGs Desa, pembangunan di tingkat desa akan lebih terarah dan terukur dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan global.

Desa juga dapat berkontribusi secara nyata dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Penutup 

Penyusunan RKP Desa merupakan proses vital dalam perencanaan pembangunan di level desa. 

Melalui RKP Desa yang disusun secara partisipatif, aspiratif, dan selaras dengan SDGs Desa, pembangunan di desa dapat dilaksanakan secara lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. 

Keberhasilan pembangunan desa pada akhirnya akan mendorong terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. 

Karena itu, mari kita dukung dan awasi proses penyusunan RKP Desa, demi kemajuan desa kita bersama.

Kamis, 16 Oktober 2025

Rapat Koordinasi Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Pengurus KDMP. Kecamatan Bone

Rapat Koordinasi Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Pengurus KDMP. Kecamatan Bone ini dilakukan atas dasar surat edaran nomor 8 tahun 2025 tentang percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk anggaran Koperasi Desa Merah putih sebanyak 30% dari Dana Desa Tahun 2025

Latar belakang Rapat Koordinasi pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Tujuan dan Latar Belakang Rapat Koordinasi Pemerintah Kecamatan, Desa dan KDM

* Percepatan Pembentukan dan Pengembangan KDMP

Pemerintah pusat dan daerah mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai strategi untuk memperkuat ekonomi desa berbasis gotong royong dan kekeluargaan.

* Sinkronisasi Program dan Kelembagaan

Rapat koordinasi bertujuan menyelaraskan peran pemerintah kecamatan, desa, dan pengurus koperasi agar pembentukan dan operasional KDMP berjalan efektif dan sesuai dengan kebijakan nasional.

* Penguatan Ekosistem Ekonomi Desa

KDMP diharapkan menjadi wadah usaha produktif masyarakat desa, mendukung ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, dan distribusi hasil pertanian serta perikanan.

* Kolaborasi Multi-Stakeholder

Rakor ini melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Desa, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi, serta perwakilan BUMN dan pemerintah daerah untuk memastikan dukungan lintas sektor.

*Respons terhadap Tantangan Pembangunan Desa

KDMP menjadi solusi atas tantangan seperti rendahnya akses modal, lemahnya kelembagaan ekonomi desa, dan kurangnya sinergi antar-pemangku kepentingan


Hasil yang diharapkan dari  Rapat Koordinasi pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Berikut adalah hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Rapat Koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP):

Hasil yang Diharapkan dari Rapat Koordinasi KDMP

1. Terbentuknya Kesepahaman Bersama

    Semua pihak memahami peran dan fungsi masing-masing dalam mendukung operasional KDMP.

     Tercipta komitmen bersama untuk mendukung koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa.

2. Rencana Tindak Lanjut yang Terstruktur

   Disepakati langkah-langkah konkret seperti pembentukan unit usaha, pelatihan pengurus, dan                  penyusunan AD/ART koperasi.

     Penjadwalan kegiatan pendampingan dan monitoring oleh kecamatan dan dinas terkait.

3. Integrasi Program Desa dan Koperasi

     KDMP masuk dalam RPJMDes dan RKPDes sebagai mitra pembangunan ekonomi.

     Sinergi antara program stunting, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi melalui koperasi.

4. Penguatan Kapasitas Pengurus dan Pemerintah Desa

    Identifikasi kebutuhan pelatihan dan pendampingan teknis bagi pengurus KDMP dan perangkat desa.

    Penugasan fasilitator atau pendamping dari kecamatan atau kabupaten.

5. Terbukanya Akses Kemitraan dan Pembiayaan

   Pemerintah desa dan koperasi menjajaki kerja sama dengan BUMDes, BUMN, lembaga keuangan,         dan pasar lokal.

   Penyusunan proposal usaha dan rencana bisnis koperasi untuk diajukan ke mitra potensial.

6. Mekanisme Koordinasi dan Evaluasi Berkala

    Dibentuk tim koordinasi lintas desa dan kecamatan untuk memantau perkembangan KDMP.

    Penetapan indikator keberhasilan dan jadwal evaluasi rutin


Senin, 13 Oktober 2025

DANA DESA UNTUK KOPERASI

Dana Desa Untuk Koperasi adalah Kebijakan jaminan Dana Desa Tahun 2025 untuk Koperasi Desa Merah Putih adalah bahwa maksimal 30% dari pagu Dana Desa dapat digunakan sebagai jaminan terakhir jika koperasi tersebut gagal membayar pinjaman kredit ke bank, Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 dan merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman untuk koperasi,




Rincian kebijakan

Batas penggunaan: Maksimal 30% dari pagu anggaran Dana Desa setiap tahunnya dapat digunakan sebagai jaminan terakhir.

Mekanisme: Dana Desa akan digunakan untuk menalangi angsuran pokok, bunga, atau bagi hasil jika koperasi tidak mampu membayar sesuai jadwal.

Kewajiban: Koperasi wajib menyusun proposal bisnis, memiliki badan hukum, rekening bank, NPWP, dan Nomor Induk Koperasi untuk dapat mengakses pinjaman ini.

Pinjaman: Koperasi Desa Merah Putih dapat mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar ke bank pemerintah dengan bunga 6% per tahun dan tenor maksimal 72 bulan.

Tujuan: Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan ekonomi di tingkat desa tanpa menambah risiko bagi perbankan, sekaligus menjadi pengaman jika terjadi kegagalan pembayaran