Sajian Informasi Faktual dan menarik

Blog ini menyajikan semua informasi kegiatan Tenaga Pendamping di Kecamatan Bone.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 6 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Stunting. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Stunting. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Oktober 2025

Penetapan Perubahan RPJMDES Desa Permata Tahun 2025


Pendamping Desa Kecamatan Bone

     Penetan Perubahan RPJMDES Desa Permata Tahun 2025 merupakan kegiatan adalah Kegiatan penetapan  perubahan RPJMDes dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) setelah mendapat persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. Perubahan ini biasanya disebabkan oleh penyesuaian masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, namun bisa juga karena perubahan prioritas pembangunan atau kebutuhan baru di desa.

copy right arman adam

        Kegiatan Perubahan pada Tahun ini dikarenakan oleh perubahan kebijakan daerah setelah terpilihnya Kepala Daerah masa jabatan 2025-2030, dan dalam tahapan ini, proses penetapan itu melewati beberapa tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku diantaranya :

  1.  Tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Latar Belakang Perubahan RPJM Desa
  • Dasar hukum utama: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Perubahan penting: Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, sehingga RPJM Desa juga harus mencakup periode 8 tahun.
  • Perubahan ini menuntut penyesuaian RPJM Desa agar selaras dengan visi-misi kepala desa dan arah pembangunan nasional.
2. Tahapan Musrenbangdesa Perubahan RPJM Desa
  • Evaluasi RPJM Desa sebelumnya
  • Pemerintah desa bersama BPD dan tim penyusun mengevaluasi capaian RPJM Desa lama.
  • Identifikasi program yang belum terlaksana dan tantangan pembangunan.
  • Pengumpulan Data dan Aspirasi Melalui survei, diskusi kelompok, dan konsultasi publik. Fokus pada kebutuhan masyarakat dan potensi desa.
Pelaksanaan Musrenbangdesa adalah Forum musyawarah terbuka yang melibatkan:
- Pemerintah desa
- BPD
- Tokoh masyarakat
- Perwakilan perempuan, pemuda, dan kelompok rentan
- Membahas dan menyepakati rancangan perubahan RPJM Desa.
- Hasil Musrenbangdesa dituangkan dalam rancangan Peraturan Desa.
- Disahkan oleh kepala desa dan BPD sebagai Perdes RPJM Desa yang baru.

3. Catatan Penting
- Musrenbangdesa bukan hanya formalitas, tapi wadah partisipatif untuk memastikan pembangunan desa sesuai kebutuhan warga.

Sesuai dengan tahapan dalam peraturan tentang Tahapan perencanaan Desa maka setelah Pelakasanaan Musrenbangdesa adalah tahapan pembahasan dan penyepakatan Rancangan Perdes tentang Perubahan RPJM Desa.


Senin, 20 Oktober 2025

Rapat Koordinasi RDS Desa Mooduliyo

Tujuan rapat koordinasi tenaga pendamping dan Rumah Desa Sehat untuk persiapan Rembuk Stunting adalah untuk menyatukan persepsi, menyusun rencana aksi bersama, dan mengidentifikasi permasalahan stunting di tingkat desa, serta meningkatkan peran aktif semua pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting. Rapat ini menjadi forum untuk menyamakan langkah, mengevaluasi program yang sudah berjalan, dan merencanakan strategi intervensi yang lebih efektif. 

A. Tujuan utama rapat koordinasi:

  1. Menyamakan persepsi dan langkah: Memastikan semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang permasalahan stunting dan tujuan penanganannya.
  2. Menyusun rencana aksi: Merumuskan rencana aksi yang terpadu dan konkret untuk pencegahan dan penanganan stunting di desa.
  3. Mengidentifikasi permasalahan: Memetakan permasalahan stunting secara spesifik di tingkat desa berdasarkan data yang ada, seperti dari Posyandu atau Puskesmas.
  4. Meningkatkan peran serta: Mendorong keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat desa, seperti aparat desa, kader, dan RT/RW, untuk bersama-sama mengatasi stunting.
  5. Mengevaluasi dan merencanakan: Menjadi sarana untuk mengevaluasi program stunting yang sudah berjalan dan menyusun langkah-langkah untuk periode selanjutnya.

Gambar by Arman Adam

Hasil yang diharapkan dari rapat koordinasi tenaga pendamping dan Rumah Desa Sehat untuk persiapan Rembuk Stunting adalah tersusunnya rencana aksi terpadu dan terintegrasi untuk mencegah dan menangani stunting di tingkat desa, yang mencakup penajaman program, alokasi anggaran, dan peningkatan partisipasi masyarakat. Selain itu, rapat ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antar pihak, mengevaluasi capaian sebelumnya, serta memetakan kendala dan solusi spesifik seperti peningkatan edukasi dan ketersediaan sarana prasarana. 

B. Hasil yang diharapkan dalam beberapa poin utama:

Rencana Aksi Terpadu:

Terbentuknya rencana aksi yang jelas untuk menurunkan angka stunting, yang mencakup kegiatan spesifik untuk 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), seperti pemberian makanan tambahan (PMT), layanan kesehatan, dan penyediaan sarana prasarana.

Penguatan Koordinasi dan Kolaborasi: 

Terjalinnya sinergi yang kuat antara pemerintah desa, tenaga pendamping, Rumah Desa Sehat (RDS), kader kesehatan, dan masyarakat dalam upaya percepatan penurunan stunting secara berkelanjutan.

Evaluasi dan Penajaman Program: 

Evaluasi terhadap capaian program stunting di tahun sebelumnya dan penajaman strategi untuk tahun mendatang, termasuk identifikasi kendala seperti kepatuhan penerimaan gizi atau kurangnya kesadaran masyarakat.

Peningkatan Kapasitas dan Pemberdayaan:

Peningkatan kapasitas kader dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama ibu balita, dan pemberdayaan masyarakat untuk lebih aktif dalam pencegahan stunting.

Pengalokasian Sumber Daya:

Identifikasi kebutuhan anggaran dan sumber daya lainnya yang bisa dikelola oleh desa untuk mendukung pelaksanaan program stunting, misalnya melalui Dana Desa.

Peningkatan Akses dan Layanan:

Peningkatan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan seperti imunisasi dan konsultasi gizi, serta pengadaan alat kesehatan di posyandu untuk mendukung pemantauan kesehatan balita dan ibu hamil

    Kesimpulan rapat koordinasi tenaga pendamping dan Rumah Desa Sehat (RDS) untuk persiapan Rembuk Stunting adalah kesepakatan untuk memperkuat kolaborasi, menyusun rencana aksi terpadu, meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan (seperti timbangan, alat kesehatan), serta meningkatkan edukasi dan intervensi langsung untuk pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa. Ini mencakup penentuan program prioritas yang didanai Dana Desa, seperti pemberian makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil, penyediaan jamban sehat, jaminan kesehatan, dan penyelenggaraan PAUD. 

1. Rencana aksi terpadu dan prioritas kegiatan

  • Penetapan Program Prioritas: Menyepakati program prioritas untuk pencegahan stunting menggunakan Dana Desa, yang mencakup layanan kesehatan ibu dan anak (KIA), konseling gizi, sanitasi, perlindungan sosial, dan PAUD.
  • Pemberian Makanan Tambahan (PMT): Merencanakan pemberian PMT untuk balita stunting (misalnya susu, telur, daging) dan untuk ibu hamil serta balita di Posyandu (misalnya susu, kacang hijau, puding).
  • Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya ibu hamil dan remaja putri, mengenai pentingnya gizi dan pola asuh yang baik untuk mencegah stunting. 

2. Peningkatan sarana dan prasarana 

  • Pengadaan Peralatan Posyandu: Mengalokasikan dana untuk pengadaan sarana dan prasarana posyandu, seperti baby scale, timbangan digital, antropometri, meja posyandu, dan buku administrasi.
  • Pengadaan Alat Kesehatan Lain: Mengusulkan pengadaan alat tes gula darah, kolesterol, dan asam urat untuk Posbindu.
  • Penyediaan Jamban Sehat: Merencanakan penyediaan jamban sehat di rumah tangga untuk meningkatkan sanitasi. 

3. Evaluasi dan pemantauan

  • Evaluasi Berkala: Melakukan evaluasi berkala terhadap data kesehatan, misalnya penimbangan balita yang tidak naik selama tiga bulan, untuk diidentifikasi sebagai kasus yang perlu perhatian lebih.
  • Pendataan yang Akurat: Memastikan data yang didapatkan di lapangan adalah data yang akurat dan terstruktur untuk menjadi dasar perencanaan program.
  • Penguatan Peran Kader: Menekankan peran aktif kader kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam membantu pelaksaaan program dan edukasi kepada masyarakat.