Rabu, 29 Oktober 2025

Penetapan Perubahan RPJMDES Desa Permata Tahun 2025


Pendamping Desa Kecamatan Bone

     Penetan Perubahan RPJMDES Desa Permata Tahun 2025 merupakan kegiatan adalah Kegiatan penetapan  perubahan RPJMDes dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) setelah mendapat persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. Perubahan ini biasanya disebabkan oleh penyesuaian masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, namun bisa juga karena perubahan prioritas pembangunan atau kebutuhan baru di desa.

copy right arman adam

        Kegiatan Perubahan pada Tahun ini dikarenakan oleh perubahan kebijakan daerah setelah terpilihnya Kepala Daerah masa jabatan 2025-2030, dan dalam tahapan ini, proses penetapan itu melewati beberapa tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku diantaranya :

  1.  Tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Latar Belakang Perubahan RPJM Desa
  • Dasar hukum utama: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Perubahan penting: Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, sehingga RPJM Desa juga harus mencakup periode 8 tahun.
  • Perubahan ini menuntut penyesuaian RPJM Desa agar selaras dengan visi-misi kepala desa dan arah pembangunan nasional.
2. Tahapan Musrenbangdesa Perubahan RPJM Desa
  • Evaluasi RPJM Desa sebelumnya
  • Pemerintah desa bersama BPD dan tim penyusun mengevaluasi capaian RPJM Desa lama.
  • Identifikasi program yang belum terlaksana dan tantangan pembangunan.
  • Pengumpulan Data dan Aspirasi Melalui survei, diskusi kelompok, dan konsultasi publik. Fokus pada kebutuhan masyarakat dan potensi desa.
Pelaksanaan Musrenbangdesa adalah Forum musyawarah terbuka yang melibatkan:
- Pemerintah desa
- BPD
- Tokoh masyarakat
- Perwakilan perempuan, pemuda, dan kelompok rentan
- Membahas dan menyepakati rancangan perubahan RPJM Desa.
- Hasil Musrenbangdesa dituangkan dalam rancangan Peraturan Desa.
- Disahkan oleh kepala desa dan BPD sebagai Perdes RPJM Desa yang baru.

3. Catatan Penting
- Musrenbangdesa bukan hanya formalitas, tapi wadah partisipatif untuk memastikan pembangunan desa sesuai kebutuhan warga.

Sesuai dengan tahapan dalam peraturan tentang Tahapan perencanaan Desa maka setelah Pelakasanaan Musrenbangdesa adalah tahapan pembahasan dan penyepakatan Rancangan Perdes tentang Perubahan RPJM Desa.


0 komentar:

Posting Komentar