Kamis, 16 Oktober 2025

Rapat Koordinasi Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Pengurus KDMP. Kecamatan Bone

Rapat Koordinasi Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Pengurus KDMP. Kecamatan Bone ini dilakukan atas dasar surat edaran nomor 8 tahun 2025 tentang percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk anggaran Koperasi Desa Merah putih sebanyak 30% dari Dana Desa Tahun 2025

Latar belakang Rapat Koordinasi pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Tujuan dan Latar Belakang Rapat Koordinasi Pemerintah Kecamatan, Desa dan KDM

* Percepatan Pembentukan dan Pengembangan KDMP

Pemerintah pusat dan daerah mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai strategi untuk memperkuat ekonomi desa berbasis gotong royong dan kekeluargaan.

* Sinkronisasi Program dan Kelembagaan

Rapat koordinasi bertujuan menyelaraskan peran pemerintah kecamatan, desa, dan pengurus koperasi agar pembentukan dan operasional KDMP berjalan efektif dan sesuai dengan kebijakan nasional.

* Penguatan Ekosistem Ekonomi Desa

KDMP diharapkan menjadi wadah usaha produktif masyarakat desa, mendukung ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, dan distribusi hasil pertanian serta perikanan.

* Kolaborasi Multi-Stakeholder

Rakor ini melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Desa, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi, serta perwakilan BUMN dan pemerintah daerah untuk memastikan dukungan lintas sektor.

*Respons terhadap Tantangan Pembangunan Desa

KDMP menjadi solusi atas tantangan seperti rendahnya akses modal, lemahnya kelembagaan ekonomi desa, dan kurangnya sinergi antar-pemangku kepentingan


Hasil yang diharapkan dari  Rapat Koordinasi pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Berikut adalah hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Rapat Koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP):

Hasil yang Diharapkan dari Rapat Koordinasi KDMP

1. Terbentuknya Kesepahaman Bersama

    Semua pihak memahami peran dan fungsi masing-masing dalam mendukung operasional KDMP.

     Tercipta komitmen bersama untuk mendukung koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa.

2. Rencana Tindak Lanjut yang Terstruktur

   Disepakati langkah-langkah konkret seperti pembentukan unit usaha, pelatihan pengurus, dan                  penyusunan AD/ART koperasi.

     Penjadwalan kegiatan pendampingan dan monitoring oleh kecamatan dan dinas terkait.

3. Integrasi Program Desa dan Koperasi

     KDMP masuk dalam RPJMDes dan RKPDes sebagai mitra pembangunan ekonomi.

     Sinergi antara program stunting, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi melalui koperasi.

4. Penguatan Kapasitas Pengurus dan Pemerintah Desa

    Identifikasi kebutuhan pelatihan dan pendampingan teknis bagi pengurus KDMP dan perangkat desa.

    Penugasan fasilitator atau pendamping dari kecamatan atau kabupaten.

5. Terbukanya Akses Kemitraan dan Pembiayaan

   Pemerintah desa dan koperasi menjajaki kerja sama dengan BUMDes, BUMN, lembaga keuangan,         dan pasar lokal.

   Penyusunan proposal usaha dan rencana bisnis koperasi untuk diajukan ke mitra potensial.

6. Mekanisme Koordinasi dan Evaluasi Berkala

    Dibentuk tim koordinasi lintas desa dan kecamatan untuk memantau perkembangan KDMP.

    Penetapan indikator keberhasilan dan jadwal evaluasi rutin


0 komentar:

Posting Komentar