Rapat Koordinasi Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Pengurus KDMP. Kecamatan Bone ini dilakukan atas dasar surat edaran nomor 8 tahun 2025 tentang percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk anggaran Koperasi Desa Merah putih sebanyak 30% dari Dana Desa Tahun 2025
Latar belakang Rapat Koordinasi pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Tujuan dan Latar Belakang Rapat Koordinasi Pemerintah Kecamatan, Desa dan KDM
* Percepatan Pembentukan dan Pengembangan KDMP
Pemerintah pusat dan daerah mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai strategi untuk memperkuat ekonomi desa berbasis gotong royong dan kekeluargaan.
* Sinkronisasi Program dan Kelembagaan
Rapat koordinasi bertujuan menyelaraskan peran pemerintah kecamatan, desa, dan pengurus koperasi agar pembentukan dan operasional KDMP berjalan efektif dan sesuai dengan kebijakan nasional.
* Penguatan Ekosistem Ekonomi Desa
KDMP diharapkan menjadi wadah usaha produktif masyarakat desa, mendukung ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, dan distribusi hasil pertanian serta perikanan.
* Kolaborasi Multi-Stakeholder
Rakor ini melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Desa, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi, serta perwakilan BUMN dan pemerintah daerah untuk memastikan dukungan lintas sektor.
*Respons terhadap Tantangan Pembangunan Desa
KDMP menjadi solusi atas tantangan seperti rendahnya akses modal, lemahnya kelembagaan ekonomi desa, dan kurangnya sinergi antar-pemangku kepentingan
Hasil yang diharapkan dari Rapat Koordinasi pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Hasil yang Diharapkan dari Rapat Koordinasi KDMP
1. Terbentuknya Kesepahaman Bersama
Semua pihak memahami peran dan fungsi masing-masing dalam mendukung operasional KDMP.
Tercipta komitmen bersama untuk mendukung koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa.
2. Rencana Tindak Lanjut yang Terstruktur
Disepakati langkah-langkah konkret seperti pembentukan unit usaha, pelatihan pengurus, dan penyusunan AD/ART koperasi.
Penjadwalan kegiatan pendampingan dan monitoring oleh kecamatan dan dinas terkait.
3. Integrasi Program Desa dan Koperasi
KDMP masuk dalam RPJMDes dan RKPDes sebagai mitra pembangunan ekonomi.
Sinergi antara program stunting, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi melalui koperasi.
4. Penguatan Kapasitas Pengurus dan Pemerintah Desa
Identifikasi kebutuhan pelatihan dan pendampingan teknis bagi pengurus KDMP dan perangkat desa.
Penugasan fasilitator atau pendamping dari kecamatan atau kabupaten.
5. Terbukanya Akses Kemitraan dan Pembiayaan
Pemerintah desa dan koperasi menjajaki kerja sama dengan BUMDes, BUMN, lembaga keuangan, dan pasar lokal.
Penyusunan proposal usaha dan rencana bisnis koperasi untuk diajukan ke mitra potensial.
6. Mekanisme Koordinasi dan Evaluasi Berkala
Dibentuk tim koordinasi lintas desa dan kecamatan untuk memantau perkembangan KDMP.
Penetapan indikator keberhasilan dan jadwal evaluasi rutin






0 komentar:
Posting Komentar