Sajian Informasi Faktual dan menarik

Blog ini menyajikan semua informasi kegiatan Tenaga Pendamping di Kecamatan Bone.

Sajian Informasi Faktual dan menarik

Blog ini menyajikan semua informasi kegiatan Tenaga Pendamping di Kecamatan Bone.

Sajian Informasi Faktual dan menarik

Blog ini menyajikan semua informasi kegiatan Tenaga Pendamping di Kecamatan Bone.

Sajian Informasi Faktual dan menarik

Blog ini menyajikan semua informasi kegiatan Tenaga Pendamping di Kecamatan Bone.

Sajian Informasi Faktual dan menarik

Blog ini menyajikan semua informasi kegiatan Tenaga Pendamping di Kecamatan Bone.

Sajian Informasi Faktual dan menarik

Blog ini menyajikan semua informasi kegiatan Tenaga Pendamping di Kecamatan Bone.

Tampilkan postingan dengan label KDMP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KDMP. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 November 2025

Rakorev Pemerintah Kecamatan Bone dengan Pengurus dan Pengawas Bumdes

Rakorev Pemerintah Kecamatan Bone dengan Pengurus dan Pengawas Bumdes  Kecamatn Bone

Kegiatan ini dlaksanakan untuk menidentifikasi kegiatan ketahana Pangan Desa di Kecamatan Bone Tahun 2025 yang di danai Dana Desa 20% Dimana sekarang ini sudah memasuki bulan desember dan dari 14 Desa yang ada di Kecamatan Bone baru ada 4 Desa yang sudah melaksanakan kegiatan ketahana pangan, oleh karena itu maka atas inisiatif Pendamping Desa dan pemerintah Kecamatan Bone untuk melakukan rapat koordinasi, evaluasi dan identifikasi masalah kendala terkait dengan Desa yang belum melaksanakan ketahan pangan.

Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Koordinato Tenaga Ahli Kabupaten Bone Bolango yakni bapak Ahmad Nanang Kadir.S.Si, M.Pd sekaligus sebagai pemateri utama dalam kegiatan dimaksd.

By Arman Adam

Maka selanjutnya ada beberapa hal yang menjadi focus rapat koordinasi dan evaluasi ini yakni :

A.      Tujuan Kunjungan

-          Mengevaluasi Desa atas kegiatan ketahana pangan

-          Mengidentifikasi terkait dengan laporan keuangan Bumdesa

B.      Hasil Kunjungan

-          Dari hasil identifikasi dan evaluasi maka masih ada beberapa desa yang belum berkegiatan karena

a.       Belum memiliki NIB

b.       Belum membuat rekening setelah revitalisasi

c.       Belum membuat RPD serta agenda kerja ketahan pangan

-          Ada beberpa Bumdesa yang kurang memahami tentang pengelolaan keuangan Bumdes

By Arman

C.      Solusi yang ditawarkan

-          Menawarkan pengurus Bumdes untuk menjadwalkan kegiatan pelengkapan dokumen administrasi Bumdes, dari pembuatan NIB, BPWP,Berita Acara, Perdes penyertaan Modal dan sebagainya

-          Menawarkan pengurus untuk melakukan rapat Bersama BPP, BPD , Penasihat dan Pengawas untuk membuat RPD dan jawan kegiatan ketahana pangan

D.      Rekomondasi

-          Meminta Kepala Desa melalui Camat untuk menseriusi kegiatan persiapan kegiatan ketahanan pangan desa yang kemudian akan di fasilitasi oleh pendamping Desa

Meminta kepala Desa melalui cama untuk mengikutkan semua pengurus Bumdes dalam kegiatan Peningkatan kapasitas Teknik pelaporan dan penyusunan Laporan pertanggung jawaban Bumdes

Jumat, 14 November 2025

Bimtek dari BPP Untuk Petani Cabai dalam kegiatan ketahanan Pangan Desa

 Latar belakang kegiatan Bimbingan Teknis dalam bentuk Sekolah Lapang untuk petani cabai adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan produktivitas petani melalui pendekatan pembelajaran langsung di lapangan. Program ini seudah menjadi bagian dari tahapan program ketahanan pangan Desa sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Tertinggal Nomor 3 tahun 2024  klik disini dirancang sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi petani cabai, seperti rendahnya hasil panen, serangan hama, dan kurangnya akses terhadap teknologi pertanian terbaru.

Foto by Arman
By Arman Adam
Tujuan dan Latar Belakang Bimbingan Teknis  Sekolah Lapang untuk budi daya cabai

Berikut adalah latar belakang utama pelaksanaan kegiatan Bimbengan Teknis dalam bentuk Sekolah Lapang  bagi petani cabai:

-          Produktivitas cabai yang rendah:

Banyak petani mengalami hasil panen yang tidak optimal karena teknik budidaya yang belum sesuai standar atau kurang efisien.

-          Serangan hama dan penyakit:

Cabai rentan terhadap berbagai hama seperti thrips dan penyakit seperti antraknosa. Bimbengan Teknis Dalam Bentuk Sekolah Lapang  membantu petani mengenali dan mengendalikan masalah ini secara tepat.

-          Kurangnya pengetahuan tentang varietas unggul:

Petani sering kali belum mengetahui varietas benih cabai yang sesuai dengan kondisi lokal. Bimbengan Teknis Dalam Bentuk Sekolah Lapang  memperkenalkan benih unggul dan teknik pemilihannya.

-          Minimnya akses terhadap teknologi dan informasi: Bimbengan Teknis Dalam Bentuk Sekolah Lapang    menjadi sarana transfer teknologi pertanian terbaru, termasuk penggunaan pupuk, pestisida nabati, dan sistem irigasi yang efisien

-          Peningkatan kapasitas petani secara partisipatif: Bimbengan Teknis Dalam Bentuk Sekolah Lapang    mendorong pembelajaran aktif melalui diskusi, praktik langsung, dan pemecahan masalah bersama, bukan sekadar penyuluhan satu arah.

-          Penguatan kelembagaan petani: Bimbengan Teknis Dalam Bentuk Sekolah Lapang  juga bertujuan membentuk kelompok tani yang solid dan mampu mengakses program pemerintah serta pasar secara lebih baik.

By Arman Adam
Dalam Kegiatan Ketahanan Pangan, Program kegiatan Desa yang didanai Dana Desa tahun 2025, kegiatan ini menjadi bagian terpenting dari tahapan pelaksanaan kegiatan ketahana pangan Desa

Kegiatan ketahanan pangan di kecamatan bone itu sudah di mulai sejak bulan september, dan dari 14 Desa yang ada, 4 diantaranya sudah melaksanakan kegiatan ketahanan pangan tersebut diantaranya, Desa Inogaluma, Desa permata, Desa Taludaa, dan Desa Masiaga, dan dari 4 desa yang sudah berkegiatan tersebut, baru 2 Desa yang sudah melakukan Bimbingan Teknik dalam bentuk Sekolah lapang ke Unit usaha pertanian yakni Desa Taludaa dan Desa Permata,

Rabu, 29 Oktober 2025

Penetapan Perubahan RPJMDES Desa Permata Tahun 2025


Pendamping Desa Kecamatan Bone

     Penetan Perubahan RPJMDES Desa Permata Tahun 2025 merupakan kegiatan adalah Kegiatan penetapan  perubahan RPJMDes dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) setelah mendapat persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. Perubahan ini biasanya disebabkan oleh penyesuaian masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, namun bisa juga karena perubahan prioritas pembangunan atau kebutuhan baru di desa.

copy right arman adam

        Kegiatan Perubahan pada Tahun ini dikarenakan oleh perubahan kebijakan daerah setelah terpilihnya Kepala Daerah masa jabatan 2025-2030, dan dalam tahapan ini, proses penetapan itu melewati beberapa tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku diantaranya :

  1.  Tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Latar Belakang Perubahan RPJM Desa
  • Dasar hukum utama: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Perubahan penting: Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, sehingga RPJM Desa juga harus mencakup periode 8 tahun.
  • Perubahan ini menuntut penyesuaian RPJM Desa agar selaras dengan visi-misi kepala desa dan arah pembangunan nasional.
2. Tahapan Musrenbangdesa Perubahan RPJM Desa
  • Evaluasi RPJM Desa sebelumnya
  • Pemerintah desa bersama BPD dan tim penyusun mengevaluasi capaian RPJM Desa lama.
  • Identifikasi program yang belum terlaksana dan tantangan pembangunan.
  • Pengumpulan Data dan Aspirasi Melalui survei, diskusi kelompok, dan konsultasi publik. Fokus pada kebutuhan masyarakat dan potensi desa.
Pelaksanaan Musrenbangdesa adalah Forum musyawarah terbuka yang melibatkan:
- Pemerintah desa
- BPD
- Tokoh masyarakat
- Perwakilan perempuan, pemuda, dan kelompok rentan
- Membahas dan menyepakati rancangan perubahan RPJM Desa.
- Hasil Musrenbangdesa dituangkan dalam rancangan Peraturan Desa.
- Disahkan oleh kepala desa dan BPD sebagai Perdes RPJM Desa yang baru.

3. Catatan Penting
- Musrenbangdesa bukan hanya formalitas, tapi wadah partisipatif untuk memastikan pembangunan desa sesuai kebutuhan warga.

Sesuai dengan tahapan dalam peraturan tentang Tahapan perencanaan Desa maka setelah Pelakasanaan Musrenbangdesa adalah tahapan pembahasan dan penyepakatan Rancangan Perdes tentang Perubahan RPJM Desa.


Senin, 13 Oktober 2025

DANA DESA UNTUK KOPERASI

Dana Desa Untuk Koperasi adalah Kebijakan jaminan Dana Desa Tahun 2025 untuk Koperasi Desa Merah Putih adalah bahwa maksimal 30% dari pagu Dana Desa dapat digunakan sebagai jaminan terakhir jika koperasi tersebut gagal membayar pinjaman kredit ke bank, Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 dan merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman untuk koperasi,




Rincian kebijakan

Batas penggunaan: Maksimal 30% dari pagu anggaran Dana Desa setiap tahunnya dapat digunakan sebagai jaminan terakhir.

Mekanisme: Dana Desa akan digunakan untuk menalangi angsuran pokok, bunga, atau bagi hasil jika koperasi tidak mampu membayar sesuai jadwal.

Kewajiban: Koperasi wajib menyusun proposal bisnis, memiliki badan hukum, rekening bank, NPWP, dan Nomor Induk Koperasi untuk dapat mengakses pinjaman ini.

Pinjaman: Koperasi Desa Merah Putih dapat mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar ke bank pemerintah dengan bunga 6% per tahun dan tenor maksimal 72 bulan.

Tujuan: Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan ekonomi di tingkat desa tanpa menambah risiko bagi perbankan, sekaligus menjadi pengaman jika terjadi kegagalan pembayaran