Sajian Informasi Faktual dan menarik

Blog ini menyajikan semua informasi kegiatan Tenaga Pendamping di Kecamatan Bone.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 6 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 31 Oktober 2025

Data Base KDMP Kecamatan Bone

 

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Y96Ntypnam_mFizGvBtl1iHrsw6BVTlq/edit?usp=sharing&ouid=108971510547003684431&rtpof=true&sd=true

Rabu, 29 Oktober 2025

Penetapan Perubahan RPJMDES Desa Permata Tahun 2025


Pendamping Desa Kecamatan Bone

     Penetan Perubahan RPJMDES Desa Permata Tahun 2025 merupakan kegiatan adalah Kegiatan penetapan  perubahan RPJMDes dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) setelah mendapat persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. Perubahan ini biasanya disebabkan oleh penyesuaian masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, namun bisa juga karena perubahan prioritas pembangunan atau kebutuhan baru di desa.

copy right arman adam

        Kegiatan Perubahan pada Tahun ini dikarenakan oleh perubahan kebijakan daerah setelah terpilihnya Kepala Daerah masa jabatan 2025-2030, dan dalam tahapan ini, proses penetapan itu melewati beberapa tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku diantaranya :

  1.  Tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Latar Belakang Perubahan RPJM Desa
  • Dasar hukum utama: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Perubahan penting: Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, sehingga RPJM Desa juga harus mencakup periode 8 tahun.
  • Perubahan ini menuntut penyesuaian RPJM Desa agar selaras dengan visi-misi kepala desa dan arah pembangunan nasional.
2. Tahapan Musrenbangdesa Perubahan RPJM Desa
  • Evaluasi RPJM Desa sebelumnya
  • Pemerintah desa bersama BPD dan tim penyusun mengevaluasi capaian RPJM Desa lama.
  • Identifikasi program yang belum terlaksana dan tantangan pembangunan.
  • Pengumpulan Data dan Aspirasi Melalui survei, diskusi kelompok, dan konsultasi publik. Fokus pada kebutuhan masyarakat dan potensi desa.
Pelaksanaan Musrenbangdesa adalah Forum musyawarah terbuka yang melibatkan:
- Pemerintah desa
- BPD
- Tokoh masyarakat
- Perwakilan perempuan, pemuda, dan kelompok rentan
- Membahas dan menyepakati rancangan perubahan RPJM Desa.
- Hasil Musrenbangdesa dituangkan dalam rancangan Peraturan Desa.
- Disahkan oleh kepala desa dan BPD sebagai Perdes RPJM Desa yang baru.

3. Catatan Penting
- Musrenbangdesa bukan hanya formalitas, tapi wadah partisipatif untuk memastikan pembangunan desa sesuai kebutuhan warga.

Sesuai dengan tahapan dalam peraturan tentang Tahapan perencanaan Desa maka setelah Pelakasanaan Musrenbangdesa adalah tahapan pembahasan dan penyepakatan Rancangan Perdes tentang Perubahan RPJM Desa.


Senin, 20 Oktober 2025

Rapat Koordinasi RDS Desa Mooduliyo

Tujuan rapat koordinasi tenaga pendamping dan Rumah Desa Sehat untuk persiapan Rembuk Stunting adalah untuk menyatukan persepsi, menyusun rencana aksi bersama, dan mengidentifikasi permasalahan stunting di tingkat desa, serta meningkatkan peran aktif semua pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting. Rapat ini menjadi forum untuk menyamakan langkah, mengevaluasi program yang sudah berjalan, dan merencanakan strategi intervensi yang lebih efektif. 

A. Tujuan utama rapat koordinasi:

  1. Menyamakan persepsi dan langkah: Memastikan semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang permasalahan stunting dan tujuan penanganannya.
  2. Menyusun rencana aksi: Merumuskan rencana aksi yang terpadu dan konkret untuk pencegahan dan penanganan stunting di desa.
  3. Mengidentifikasi permasalahan: Memetakan permasalahan stunting secara spesifik di tingkat desa berdasarkan data yang ada, seperti dari Posyandu atau Puskesmas.
  4. Meningkatkan peran serta: Mendorong keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat desa, seperti aparat desa, kader, dan RT/RW, untuk bersama-sama mengatasi stunting.
  5. Mengevaluasi dan merencanakan: Menjadi sarana untuk mengevaluasi program stunting yang sudah berjalan dan menyusun langkah-langkah untuk periode selanjutnya.

Gambar by Arman Adam

Hasil yang diharapkan dari rapat koordinasi tenaga pendamping dan Rumah Desa Sehat untuk persiapan Rembuk Stunting adalah tersusunnya rencana aksi terpadu dan terintegrasi untuk mencegah dan menangani stunting di tingkat desa, yang mencakup penajaman program, alokasi anggaran, dan peningkatan partisipasi masyarakat. Selain itu, rapat ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antar pihak, mengevaluasi capaian sebelumnya, serta memetakan kendala dan solusi spesifik seperti peningkatan edukasi dan ketersediaan sarana prasarana. 

B. Hasil yang diharapkan dalam beberapa poin utama:

Rencana Aksi Terpadu:

Terbentuknya rencana aksi yang jelas untuk menurunkan angka stunting, yang mencakup kegiatan spesifik untuk 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), seperti pemberian makanan tambahan (PMT), layanan kesehatan, dan penyediaan sarana prasarana.

Penguatan Koordinasi dan Kolaborasi: 

Terjalinnya sinergi yang kuat antara pemerintah desa, tenaga pendamping, Rumah Desa Sehat (RDS), kader kesehatan, dan masyarakat dalam upaya percepatan penurunan stunting secara berkelanjutan.

Evaluasi dan Penajaman Program: 

Evaluasi terhadap capaian program stunting di tahun sebelumnya dan penajaman strategi untuk tahun mendatang, termasuk identifikasi kendala seperti kepatuhan penerimaan gizi atau kurangnya kesadaran masyarakat.

Peningkatan Kapasitas dan Pemberdayaan:

Peningkatan kapasitas kader dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama ibu balita, dan pemberdayaan masyarakat untuk lebih aktif dalam pencegahan stunting.

Pengalokasian Sumber Daya:

Identifikasi kebutuhan anggaran dan sumber daya lainnya yang bisa dikelola oleh desa untuk mendukung pelaksanaan program stunting, misalnya melalui Dana Desa.

Peningkatan Akses dan Layanan:

Peningkatan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan seperti imunisasi dan konsultasi gizi, serta pengadaan alat kesehatan di posyandu untuk mendukung pemantauan kesehatan balita dan ibu hamil

    Kesimpulan rapat koordinasi tenaga pendamping dan Rumah Desa Sehat (RDS) untuk persiapan Rembuk Stunting adalah kesepakatan untuk memperkuat kolaborasi, menyusun rencana aksi terpadu, meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan (seperti timbangan, alat kesehatan), serta meningkatkan edukasi dan intervensi langsung untuk pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa. Ini mencakup penentuan program prioritas yang didanai Dana Desa, seperti pemberian makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil, penyediaan jamban sehat, jaminan kesehatan, dan penyelenggaraan PAUD. 

1. Rencana aksi terpadu dan prioritas kegiatan

  • Penetapan Program Prioritas: Menyepakati program prioritas untuk pencegahan stunting menggunakan Dana Desa, yang mencakup layanan kesehatan ibu dan anak (KIA), konseling gizi, sanitasi, perlindungan sosial, dan PAUD.
  • Pemberian Makanan Tambahan (PMT): Merencanakan pemberian PMT untuk balita stunting (misalnya susu, telur, daging) dan untuk ibu hamil serta balita di Posyandu (misalnya susu, kacang hijau, puding).
  • Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya ibu hamil dan remaja putri, mengenai pentingnya gizi dan pola asuh yang baik untuk mencegah stunting. 

2. Peningkatan sarana dan prasarana 

  • Pengadaan Peralatan Posyandu: Mengalokasikan dana untuk pengadaan sarana dan prasarana posyandu, seperti baby scale, timbangan digital, antropometri, meja posyandu, dan buku administrasi.
  • Pengadaan Alat Kesehatan Lain: Mengusulkan pengadaan alat tes gula darah, kolesterol, dan asam urat untuk Posbindu.
  • Penyediaan Jamban Sehat: Merencanakan penyediaan jamban sehat di rumah tangga untuk meningkatkan sanitasi. 

3. Evaluasi dan pemantauan

  • Evaluasi Berkala: Melakukan evaluasi berkala terhadap data kesehatan, misalnya penimbangan balita yang tidak naik selama tiga bulan, untuk diidentifikasi sebagai kasus yang perlu perhatian lebih.
  • Pendataan yang Akurat: Memastikan data yang didapatkan di lapangan adalah data yang akurat dan terstruktur untuk menjadi dasar perencanaan program.
  • Penguatan Peran Kader: Menekankan peran aktif kader kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam membantu pelaksaaan program dan edukasi kepada masyarakat.

Sabtu, 18 Oktober 2025

Memahami Tahapan Penyusunan RKP Desa yang Efektif dan Partisipatif

Memahami Tahapan Penyusunan RKP Desa yang Efektif dan Partisipatif
RKP Desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program kerja dan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran.
Sebagai turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), RKP Desa disusun dengan mengacu pada arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan untuk jangka menengah 6 tahun.
Namun, penyusunan RKP Desa juga perlu memperhatikan perkembangan situasi terkini, baik kondisi internal desa maupun kebijakan pembangunan dari pemerintah di level kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Proses penyusunan RKP Desa yang ideal mensyaratkan keterlibatan aktif segenap pemangku kepentingan mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga seluruh elemen masyarakat.




Aspirasi dan usulan dari bawah (bottom-up) perlu digali dan diakomodir, untuk kemudian dipadukan secara harmonis dengan program/kegiatan dari atas (top-down).
Melalui musyawarah desa yang inklusif, RKP Desa diharapkan dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus berkontribusi dalam pencapaian sasaran pembangunan yang lebih luas.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai tahapan-tahapan krusial dalam penyusunan RKP Desa. Mulai dari pembentukan tim penyusun, penyelarasan program, penyusunan rancangan, hingga penetapan RKP Desa melalui musyawarah desa.
Pemahaman yang baik tentang alur penyusunan ini penting bagi aparatur desa dan segenap pihak yang terlibat, agar dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan aplikatif.

Apa itu RKP Desa dan Mengapa Penting?

Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan desa yang sangat penting. RKP Desa adalah penjabaran dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 1 tahun
Tujuan disusunnya RKP Desa adalah sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun program kerja dan kegiatan pembangunan selama setahun ke depan. RKP Desa juga menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Melalui penyusunan RKP Desa yang baik, pembangunan di desa dapat dilaksanakan secara terarah, efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, penyusunan RKP Desa yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat dapat meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab warga terhadap pembangunan di desanya.

Tahapan Penyusunan RKP Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 yang diubah dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2023, berikut adalah tahapan dalam penyusunan RKP Desa:
1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Langkah pertama dalam penyusunan RKP Desa adalah membentuk Tim Penyusun RKP Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Tim ini beranggotakan paling sedikit 7 orang dengan komposisi:

Kepala Desa sebagai Pembina; 
Ketua tim yang dipilih berdasarkan kemampuan dan keahlian; 
Sekretaris yang ditunjuk ketua; 
Anggota yang terdiri dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan unsur masyarakat lainnya seperti tokoh masyarakat, kelompok perempuan, kelompok pemuda, dan lain-lain.
Tim Penyusun RKP Desa harus memiliki perwakilan perempuan minimal 30%. Tim ini bertugas menyusun rancangan awal RKP Desa dan memfasilitasi musyawarah desa.

2. Pencermatan Pagu Indikatif dan Penyelarasan Program/Kegiatan

Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan terhadap pagu indikatif atau perkiraan anggaran yang akan diterima desa pada tahun depan, baik dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, maupun sumber lain.
Selain itu, tim juga menyelaraskan program/kegiatan pembangunan yang masuk ke desa dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Hal ini penting agar program/kegiatan di RKP Desa selaras dan tidak tumpang tindih dengan program dari pemerintah di atasnya

3. Pencermatan Ulang RPJMDes

im Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan kembali terhadap dokumen RPJMDes yang menjadi pedoman utama penyusunan RKP Desa.
Pencermatan dilakukan untuk memastikan program/kegiatan yang diusulkan di RKP Desa sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan jangka menengah desa.
Selain itu, pencermatan juga dilakukan terhadap: 
Hasil evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
Data perkembangan desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM); 
Masukan dari masyarakat desa tentang program/kegiatan yang dibutuhkan

4. Penyusunan Rancangan RKP Desa

Berdasarkan hasil pencermatan di atas, Tim Penyusun RKP Desa menyusun rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa). Rancangan memuat uraian tentang:
Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; 
Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang akan dilaksanakan 
Kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, swadaya masyarakat, dan sumber lain; 
Rencana kegiatan yang akan diusulkan ke pemerintah kabupaten/kota melalui Musrenbang Kecamatan

5.Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa


Rancangan RKP Desa yang telah disusun kemudian dibahas dalam musyawarah desa yang dipimpin Kepala Desa. Musyawarah diikuti BPD, perangkat desa, dan perwakilan kelompok masyarakat.
Tujuan musyawarah adalah menyepakati prioritas program/kegiatan yang akan dituangkan dalam RKP Desa berdasarkan pagu indikatif.
Pembahasan dilakukan per bidang, seperti bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.
Musyawarah desa menghasilkan berita acara kesepakatan dan rancangan akhir RKP Desa. Berita acara ditandatangani Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat.

6.Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa

Rancangan RKP Desa hasil musyawarah desa sebelumnya selanjutnya ditetapkan melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan BPD. Dalam musyawarah ini, rancangan RKP Desa ditetapkan menjadi RKP Desa melalui Peraturan Desa.
Kepala Desa dan Ketua BPD menandatangani Peraturan Desa tentang RKP Desa. RKP Desa inilah yang akan menjadi acuan pemerintah desa dalam melaksanakan program/kegiatan selama setahun ke depan.

Prinsip-Prinsip Penyusunan RKP Desa

Dalam penyusunan RKP Desa, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Partisipatif 

Penyusunan RKP Desa harus melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif, baik dalam pengajuan usulan maupun pengambilan keputusan. 

Aspirasi semua kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas harus didengarkan dan dipertimbangkan.

2. Transparan 

Seluruh tahapan dan informasi dalam penyusunan RKP Desa harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Rancangan RKP Desa perlu diinformasikan secara luas melalui papan informasi, website desa, atau media lainnya.

3. Akuntabel 

Penyusunan RKP Desa harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun substansi. 

Program/kegiatan yang diusulkan harus sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat serta didukung sumber anggaran yang jelas.

4. Keberlanjutan 

RKP Desa disusun dengan memperhatikan keberlanjutan program dalam jangka panjang. 

Program/kegiatan yang direncanakan harus mendukung upaya pelestarian lingkungan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan kapasitas pemerintahan desa secara berkelanjutan.

Integrasi RKP Desa dengan Pencapaian SDGs Desa

Salah satu perkembangan penting dalam pedoman penyusunan RKP Desa terbaru adalah perlunya menyelaraskan program/kegiatan desa dengan upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa (SDGs Desa).

SDGs Desa merupakan turunan dari SDGs nasional yang terdiri dari 18 tujuan. Dalam menyusun RKP Desa, pemerintah desa perlu mengidentifikasi setiap program/kegiatan akan berkontribusi pada tujuan SDGs Desa yang mana. Misalnya:

Program pelatihan menjahit bagi perempuan desa berkontribusi pada tujuan SDGs Desa ke-5 yaitu keterlibatan perempuan desa; 
Kegiatan pembuatan saluran irigasi berkontribusi pada tujuan SDGs Desa ke-2 yaitu desa tanpa kelaparan dan ke-6 yaitu desa layak air bersih; 
Kegiatan posyandu dan penyuluhan kesehatan berkontribusi pada tujuan SDGs Desa ke-3 yaitu desa sehat dan sejahtera.
Dengan mengintegrasikan RKP Desa dan SDGs Desa, pembangunan di tingkat desa akan lebih terarah dan terukur dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan global.

Desa juga dapat berkontribusi secara nyata dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Penutup 

Penyusunan RKP Desa merupakan proses vital dalam perencanaan pembangunan di level desa. 

Melalui RKP Desa yang disusun secara partisipatif, aspiratif, dan selaras dengan SDGs Desa, pembangunan di desa dapat dilaksanakan secara lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. 

Keberhasilan pembangunan desa pada akhirnya akan mendorong terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. 

Karena itu, mari kita dukung dan awasi proses penyusunan RKP Desa, demi kemajuan desa kita bersama.

Kamis, 16 Oktober 2025

Rapat Koordinasi Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Pengurus KDMP. Kecamatan Bone

Rapat Koordinasi Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Pengurus KDMP. Kecamatan Bone ini dilakukan atas dasar surat edaran nomor 8 tahun 2025 tentang percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk anggaran Koperasi Desa Merah putih sebanyak 30% dari Dana Desa Tahun 2025

Latar belakang Rapat Koordinasi pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Tujuan dan Latar Belakang Rapat Koordinasi Pemerintah Kecamatan, Desa dan KDM

* Percepatan Pembentukan dan Pengembangan KDMP

Pemerintah pusat dan daerah mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai strategi untuk memperkuat ekonomi desa berbasis gotong royong dan kekeluargaan.

* Sinkronisasi Program dan Kelembagaan

Rapat koordinasi bertujuan menyelaraskan peran pemerintah kecamatan, desa, dan pengurus koperasi agar pembentukan dan operasional KDMP berjalan efektif dan sesuai dengan kebijakan nasional.

* Penguatan Ekosistem Ekonomi Desa

KDMP diharapkan menjadi wadah usaha produktif masyarakat desa, mendukung ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, dan distribusi hasil pertanian serta perikanan.

* Kolaborasi Multi-Stakeholder

Rakor ini melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Desa, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi, serta perwakilan BUMN dan pemerintah daerah untuk memastikan dukungan lintas sektor.

*Respons terhadap Tantangan Pembangunan Desa

KDMP menjadi solusi atas tantangan seperti rendahnya akses modal, lemahnya kelembagaan ekonomi desa, dan kurangnya sinergi antar-pemangku kepentingan


Hasil yang diharapkan dari  Rapat Koordinasi pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Berikut adalah hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Rapat Koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP):

Hasil yang Diharapkan dari Rapat Koordinasi KDMP

1. Terbentuknya Kesepahaman Bersama

    Semua pihak memahami peran dan fungsi masing-masing dalam mendukung operasional KDMP.

     Tercipta komitmen bersama untuk mendukung koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa.

2. Rencana Tindak Lanjut yang Terstruktur

   Disepakati langkah-langkah konkret seperti pembentukan unit usaha, pelatihan pengurus, dan                  penyusunan AD/ART koperasi.

     Penjadwalan kegiatan pendampingan dan monitoring oleh kecamatan dan dinas terkait.

3. Integrasi Program Desa dan Koperasi

     KDMP masuk dalam RPJMDes dan RKPDes sebagai mitra pembangunan ekonomi.

     Sinergi antara program stunting, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi melalui koperasi.

4. Penguatan Kapasitas Pengurus dan Pemerintah Desa

    Identifikasi kebutuhan pelatihan dan pendampingan teknis bagi pengurus KDMP dan perangkat desa.

    Penugasan fasilitator atau pendamping dari kecamatan atau kabupaten.

5. Terbukanya Akses Kemitraan dan Pembiayaan

   Pemerintah desa dan koperasi menjajaki kerja sama dengan BUMDes, BUMN, lembaga keuangan,         dan pasar lokal.

   Penyusunan proposal usaha dan rencana bisnis koperasi untuk diajukan ke mitra potensial.

6. Mekanisme Koordinasi dan Evaluasi Berkala

    Dibentuk tim koordinasi lintas desa dan kecamatan untuk memantau perkembangan KDMP.

    Penetapan indikator keberhasilan dan jadwal evaluasi rutin


Senin, 13 Oktober 2025

DANA DESA UNTUK KOPERASI

Dana Desa Untuk Koperasi adalah Kebijakan jaminan Dana Desa Tahun 2025 untuk Koperasi Desa Merah Putih adalah bahwa maksimal 30% dari pagu Dana Desa dapat digunakan sebagai jaminan terakhir jika koperasi tersebut gagal membayar pinjaman kredit ke bank, Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 dan merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman untuk koperasi,




Rincian kebijakan

Batas penggunaan: Maksimal 30% dari pagu anggaran Dana Desa setiap tahunnya dapat digunakan sebagai jaminan terakhir.

Mekanisme: Dana Desa akan digunakan untuk menalangi angsuran pokok, bunga, atau bagi hasil jika koperasi tidak mampu membayar sesuai jadwal.

Kewajiban: Koperasi wajib menyusun proposal bisnis, memiliki badan hukum, rekening bank, NPWP, dan Nomor Induk Koperasi untuk dapat mengakses pinjaman ini.

Pinjaman: Koperasi Desa Merah Putih dapat mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar ke bank pemerintah dengan bunga 6% per tahun dan tenor maksimal 72 bulan.

Tujuan: Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan ekonomi di tingkat desa tanpa menambah risiko bagi perbankan, sekaligus menjadi pengaman jika terjadi kegagalan pembayaran