https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Y96Ntypnam_mFizGvBtl1iHrsw6BVTlq/edit?usp=sharing&ouid=108971510547003684431&rtpof=true&sd=true
Blog ini menyajikan semua informasi kegiatan Tenaga Pendamping di Kecamatan Bone.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Y96Ntypnam_mFizGvBtl1iHrsw6BVTlq/edit?usp=sharing&ouid=108971510547003684431&rtpof=true&sd=true
Penetan Perubahan RPJMDES Desa Permata Tahun 2025 merupakan kegiatan adalah Kegiatan penetapan perubahan RPJMDes dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) setelah mendapat persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. Perubahan ini biasanya disebabkan oleh penyesuaian masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, namun bisa juga karena perubahan prioritas pembangunan atau kebutuhan baru di desa.
![]()  | 
| copy right arman adam | 
Kegiatan Perubahan pada Tahun ini dikarenakan oleh perubahan kebijakan daerah setelah terpilihnya Kepala Daerah masa jabatan 2025-2030, dan dalam tahapan ini, proses penetapan itu melewati beberapa tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku diantaranya :
Sesuai dengan tahapan dalam peraturan tentang Tahapan perencanaan Desa maka setelah Pelakasanaan Musrenbangdesa adalah tahapan pembahasan dan penyepakatan Rancangan Perdes tentang Perubahan RPJM Desa.
Tujuan rapat koordinasi tenaga pendamping dan Rumah Desa Sehat untuk persiapan Rembuk Stunting adalah untuk menyatukan persepsi, menyusun rencana aksi bersama, dan mengidentifikasi permasalahan stunting di tingkat desa, serta meningkatkan peran aktif semua pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting. Rapat ini menjadi forum untuk menyamakan langkah, mengevaluasi program yang sudah berjalan, dan merencanakan strategi intervensi yang lebih efektif.
A. Tujuan utama rapat koordinasi:
![]()  | 
| Gambar by Arman Adam | 
Hasil yang diharapkan dari rapat koordinasi tenaga pendamping dan Rumah Desa Sehat untuk persiapan Rembuk Stunting adalah tersusunnya rencana aksi terpadu dan terintegrasi untuk mencegah dan menangani stunting di tingkat desa, yang mencakup penajaman program, alokasi anggaran, dan peningkatan partisipasi masyarakat. Selain itu, rapat ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antar pihak, mengevaluasi capaian sebelumnya, serta memetakan kendala dan solusi spesifik seperti peningkatan edukasi dan ketersediaan sarana prasarana.
B. Hasil yang diharapkan dalam beberapa poin utama:
Rencana Aksi Terpadu:
Terbentuknya rencana aksi yang jelas untuk menurunkan angka stunting, yang mencakup kegiatan spesifik untuk 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), seperti pemberian makanan tambahan (PMT), layanan kesehatan, dan penyediaan sarana prasarana.
Penguatan Koordinasi dan Kolaborasi:
Terjalinnya sinergi yang kuat antara pemerintah desa, tenaga pendamping, Rumah Desa Sehat (RDS), kader kesehatan, dan masyarakat dalam upaya percepatan penurunan stunting secara berkelanjutan.
Evaluasi dan Penajaman Program:
Evaluasi terhadap capaian program stunting di tahun sebelumnya dan penajaman strategi untuk tahun mendatang, termasuk identifikasi kendala seperti kepatuhan penerimaan gizi atau kurangnya kesadaran masyarakat.
Peningkatan Kapasitas dan Pemberdayaan:
Peningkatan kapasitas kader dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama ibu balita, dan pemberdayaan masyarakat untuk lebih aktif dalam pencegahan stunting.
Pengalokasian Sumber Daya:
Identifikasi kebutuhan anggaran dan sumber daya lainnya yang bisa dikelola oleh desa untuk mendukung pelaksanaan program stunting, misalnya melalui Dana Desa.
Peningkatan Akses dan Layanan:
Peningkatan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan seperti imunisasi dan konsultasi gizi, serta pengadaan alat kesehatan di posyandu untuk mendukung pemantauan kesehatan balita dan ibu hamil
Kesimpulan rapat koordinasi tenaga pendamping dan Rumah Desa Sehat (RDS) untuk persiapan Rembuk Stunting adalah kesepakatan untuk memperkuat kolaborasi, menyusun rencana aksi terpadu, meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan (seperti timbangan, alat kesehatan), serta meningkatkan edukasi dan intervensi langsung untuk pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa. Ini mencakup penentuan program prioritas yang didanai Dana Desa, seperti pemberian makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil, penyediaan jamban sehat, jaminan kesehatan, dan penyelenggaraan PAUD.
1. Rencana aksi terpadu dan prioritas kegiatan
2. Peningkatan sarana dan prasarana
3. Evaluasi dan pemantauan
Rapat Koordinasi Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Pengurus KDMP. Kecamatan Bone ini dilakukan atas dasar surat edaran nomor 8 tahun 2025 tentang percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk anggaran Koperasi Desa Merah putih sebanyak 30% dari Dana Desa Tahun 2025
Latar belakang Rapat Koordinasi pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Tujuan dan Latar Belakang Rapat Koordinasi Pemerintah Kecamatan, Desa dan KDM
* Percepatan Pembentukan dan Pengembangan KDMP
Pemerintah pusat dan daerah mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai strategi untuk memperkuat ekonomi desa berbasis gotong royong dan kekeluargaan.
* Sinkronisasi Program dan Kelembagaan
Rapat koordinasi bertujuan menyelaraskan peran pemerintah kecamatan, desa, dan pengurus koperasi agar pembentukan dan operasional KDMP berjalan efektif dan sesuai dengan kebijakan nasional.
* Penguatan Ekosistem Ekonomi Desa
KDMP diharapkan menjadi wadah usaha produktif masyarakat desa, mendukung ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, dan distribusi hasil pertanian serta perikanan.
* Kolaborasi Multi-Stakeholder
Rakor ini melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Desa, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi, serta perwakilan BUMN dan pemerintah daerah untuk memastikan dukungan lintas sektor.
*Respons terhadap Tantangan Pembangunan Desa
KDMP menjadi solusi atas tantangan seperti rendahnya akses modal, lemahnya kelembagaan ekonomi desa, dan kurangnya sinergi antar-pemangku kepentingan
Hasil yang diharapkan dari Rapat Koordinasi pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Hasil yang Diharapkan dari Rapat Koordinasi KDMP
1. Terbentuknya Kesepahaman Bersama
Semua pihak memahami peran dan fungsi masing-masing dalam mendukung operasional KDMP.
Tercipta komitmen bersama untuk mendukung koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa.
2. Rencana Tindak Lanjut yang Terstruktur
Disepakati langkah-langkah konkret seperti pembentukan unit usaha, pelatihan pengurus, dan penyusunan AD/ART koperasi.
Penjadwalan kegiatan pendampingan dan monitoring oleh kecamatan dan dinas terkait.
3. Integrasi Program Desa dan Koperasi
KDMP masuk dalam RPJMDes dan RKPDes sebagai mitra pembangunan ekonomi.
Sinergi antara program stunting, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi melalui koperasi.
4. Penguatan Kapasitas Pengurus dan Pemerintah Desa
Identifikasi kebutuhan pelatihan dan pendampingan teknis bagi pengurus KDMP dan perangkat desa.
Penugasan fasilitator atau pendamping dari kecamatan atau kabupaten.
5. Terbukanya Akses Kemitraan dan Pembiayaan
Pemerintah desa dan koperasi menjajaki kerja sama dengan BUMDes, BUMN, lembaga keuangan, dan pasar lokal.
Penyusunan proposal usaha dan rencana bisnis koperasi untuk diajukan ke mitra potensial.
6. Mekanisme Koordinasi dan Evaluasi Berkala
Dibentuk tim koordinasi lintas desa dan kecamatan untuk memantau perkembangan KDMP.
Penetapan indikator keberhasilan dan jadwal evaluasi rutin
Dana Desa Untuk Koperasi adalah Kebijakan jaminan Dana Desa Tahun 2025 untuk Koperasi Desa Merah Putih adalah bahwa maksimal 30% dari pagu Dana Desa dapat digunakan sebagai jaminan terakhir jika koperasi tersebut gagal membayar pinjaman kredit ke bank, Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 dan merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman untuk koperasi,
Rincian kebijakan
Batas penggunaan: Maksimal 30% dari pagu anggaran Dana Desa setiap tahunnya dapat digunakan sebagai jaminan terakhir.
Mekanisme: Dana Desa akan digunakan untuk menalangi angsuran pokok, bunga, atau bagi hasil jika koperasi tidak mampu membayar sesuai jadwal.
Kewajiban: Koperasi wajib menyusun proposal bisnis, memiliki badan hukum, rekening bank, NPWP, dan Nomor Induk Koperasi untuk dapat mengakses pinjaman ini.
Pinjaman: Koperasi Desa Merah Putih dapat mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar ke bank pemerintah dengan bunga 6% per tahun dan tenor maksimal 72 bulan.
Tujuan: Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan ekonomi di tingkat desa tanpa menambah risiko bagi perbankan, sekaligus menjadi pengaman jika terjadi kegagalan pembayaran