Dana Desa Untuk Koperasi adalah Kebijakan jaminan Dana Desa Tahun 2025 untuk Koperasi Desa Merah Putih adalah bahwa maksimal 30% dari pagu Dana Desa dapat digunakan sebagai jaminan terakhir jika koperasi tersebut gagal membayar pinjaman kredit ke bank, Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 dan merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman untuk koperasi,
Rincian kebijakan
Batas penggunaan: Maksimal 30% dari pagu anggaran Dana Desa setiap tahunnya dapat digunakan sebagai jaminan terakhir.
Mekanisme: Dana Desa akan digunakan untuk menalangi angsuran pokok, bunga, atau bagi hasil jika koperasi tidak mampu membayar sesuai jadwal.
Kewajiban: Koperasi wajib menyusun proposal bisnis, memiliki badan hukum, rekening bank, NPWP, dan Nomor Induk Koperasi untuk dapat mengakses pinjaman ini.
Pinjaman: Koperasi Desa Merah Putih dapat mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar ke bank pemerintah dengan bunga 6% per tahun dan tenor maksimal 72 bulan.
Tujuan: Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan ekonomi di tingkat desa tanpa menambah risiko bagi perbankan, sekaligus menjadi pengaman jika terjadi kegagalan pembayaran






_(Nama-Arman%20Adam).jpg)
sangat bermanfaat
BalasHapusmakasih senior
BalasHapus